Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengaku menyiapkan model atau skema menyesuaikan kemendikdasmen.
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, nantinya semua aturan mengacu kementerian. Dari informasi awal, dia menyebut masih melakukan sistem penerimaan murid baru.
Baca juga: PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB! |
"Kayaknya ada perubahan berikutnya, saya belum bisa menyampaikan. Nanti dari kementerian pun kita mesti bahas dengan teman-teman di kita, MKKS, dewan pendidikan, peduli pendidikan, dan lainnya. Nanti modelnya bagaimana masih menunggu," kata Yusuf saat dihubungi detikJatim, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tidak banyak perubahan pada sistem baru ini dan tidak terlalu menyulitkan, meski masa penerimaan siswa baru tinggal hitungan bulan. Meski begitu tetap ada empat jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
"Sosialisasi nantinya saya pikir nggak terlalu banyak, lewat aplikasi dan lain-lain. Nanti perubahan ketentuan itu bisa seperti dulu menyesuaikan daerah masing-masing. Misalnya domisili dimodifikasi bagaimana agar bisa merata, itu kan tetap. Kita mesti rapat lagi, nanti dibicarakan dengan dewan pendidikan, peduli pendidikan, praktisi pendidikan, dan lainnya," jelasnya.
Terkait jalur zonasi, tambah dia, sudah tidak ada. Tapi ada jalur domisili. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan terkait pemetaan dan masih menunggu hasil dari kemendikdasmen.
(esw/fat)