Begal Motor di Mojokerto, Pelaku Nyamar Jadi Perempuan

Begal Motor di Mojokerto, Pelaku Nyamar Jadi Perempuan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 22:00 WIB
Pelaku begal motor di Mojokerto
Pelaku begal motor di Mojokerto yang nyamar jadi perempuan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Vicky Ardiansyah (18) pura-pura menjadi wanita untuk membegal sepeda motor milik seorang pemuda. Warga Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini juga mengajak 2 rekannya untuk menganiaya korban.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menjelaskan, Vicky ditangkap Tim Jatanras Unit Tipidum di rumahnya pada Kamis (17/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Sekitar 1 jam kemudian, tim meringkus rekan Vicky, Muhammad Satria Fajar (18), warga Desa Belahantengah, Mojosari.

"Pelaku berinisial W alias Kecap (19) masih buron karena kabur membawa sepeda motor milik korban," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparno menuturkan, Vicky mencari mangsa dengan berpura-pura menjadi wanita bernama Imah. Ia mengajak Bintang Hidayatulloh (19) berkenalan melalui WhatsApp pada Rabu (18/12). Keesokan harinya, tersangka mengajak pemuda asal Desa Modopuro, Mojosari, Mojokerto itu untuk bertemu di TPA Belahantengah.

Tanpa menaruh curiga, Bintang memenuhi ajakan Vicky. Sebab ia berpikir yang berkirim pesan dengannya adalah wanita bernama Imah. Korban pun mengajak temannya, Alfin Elga (17), juga warga Desa Modopuro. Keduanya datang ke TPA Belahantengah menggunakan sepeda motor Honda BeAT Pop nopol S 4574 PC pada Kamis (19/12) malam.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendapat kabar korban sudah di lokasi, tersangka mengajak 2 temannya menemui korban," terangnya.

Sampai di lokasi, lanjut Suparno, Vicky dan komplotannya langsung menghampiri korban. Tersangka menuduh Bintang mempunyai masalah dengan adik perempuannya. Vicky juga memukul kepala korban. Sedangkan Satria memukul kepala belakang Alfin menggunakan helm.

"Kemudian tersangka (Vicky) merampas ponsel dan sepeda motor korban. Ketiga pelaku kemudian kabur ke arah Kutorejo," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Vicky dan Satria harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads