Wacana libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan 2025 beredar di media sosial di penghujung 2024. Wacana ini kemudian direspons Menteri Agama Nasaruddin Umar. Saat itu, Nasaruddin mengatakan libur sebulan pada Ramadan sedang diwacanakan pada sekolah selain madrasah dan pesantren.
Wacana ini menuai pro dan kontra. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar misalnya menolak sekolah libur selama Ramadan. Sedangkan, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir mengatakan akan mendukung segala keputusan pemerintah terkait libur sekolah Ramadan 2025. Sementara, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta libur sekolah sebulan penuh selama Ramadan dipertimbangkan matang dengan memperhatikan nasib anak-anak non-muslim.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan pemerintah sudah satu suara soal libur sekolah bulan puasa 2025. Lalu bagaimana kebijakan pemerintah terkait hal ini? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Sekolah Saat Ramadhan
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag). Surat yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2025 itu ditujukan pada kepala daerah (Gubernur, Bupati/ walikota), kepala dinas Pendidikan, kepala kantor wilayah kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan terkait pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan Pendidikan selama bulan Ramadhan. Dengan adanya SKB ini pihak-pihak terkait menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Pembelajaran di bulan Ramadan
Sesuai isi SKB 3 Menteri, disebutkan bahwa pembelajaran tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri dan cuti Bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan Pendidikan agama diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian Utama, antara lain:
- bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Berdasarkan pengumuman tersebut, ada dua Waktu libur yang diatur pemerintah yakni libur awal Ramadan dan libur jelang hari raya. Bagi peserta didik juga diharapkan melaksanakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa.
Himbauan dalam SKB
Dalam SKB 3 Menteri tersebut juga tercantum himbauan untuk pemerintah daerah an kantor wilayah kementerian agama provinsi/ kabupaten/ kota.
Peran pemerintah daerah:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
- Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- Menyelaraskan waktu pelaksanan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
- Madrasah/satan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Demikian isi SKB 3 Menteri tentang libur sekolah di bulan puasa.
(ihc/iwd)