Pemilik Bus Tersangka Laka Maut Kota Batu, Bentuk Peringatan Bagi PO Lain

Pemilik Bus Tersangka Laka Maut Kota Batu, Bentuk Peringatan Bagi PO Lain

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 19 Jan 2025 19:51 WIB
Kapolres dan Pj Walkot Batu di rumah korban
Kapolres dan Pj Walkot Batu di rumah korban (Foto: Dok. Polres Batu)
Kota Batu -

Kepolisian mengusut tuntas insiden kecelakaan maut di Kota Batu yang menewaskan 4 orang. Total ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni driver bus berinisial MAS (30) dan pemilik bus sekaligus pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata RW (30).

Penetapan pemilik bus sebagai tersangka adalah salah satu bentuk keseriusan polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Langkah ini menjadi peringatan keras terhadap seluruh pemilik jasa transportasi umum utamanya perusahaan otobus (PO).

Di mana sebagai penyedia jasa transportasi umum harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang. Serta tidak kalah penting mengutamakan keselamatan penumpang dengan memperhatikan kondisi kendaraan layak atau tidak untuk digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya polisi dalam menuntaskan perkara ini turut mendapat dukungan dari Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Mengingat Kota Batu sebagai Kota Wisata, tentu pelayanan jasa transportasi menjadi salah satu instrumen penting yang harus diperhatikan.

Aries menyampaikan bahwa pentingnya setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi prima. Selain itu, pemilik maupun pengemudi selayaknya harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus layak digunakan untuk perjalanan.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa telah menginstruksikan petugas Dinas Perhubungan untuk melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area utamanya di hari Sabtu dan Minggu.

"Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP nya," ujar Aries, Minggu (19/1/2024).

Aries mengungkapkan kecelakaan bus di Kota Batu hingga menewaskan 4 korban dan 10 orang luka menjadi pelajaran penting agar selalu tertib dan disiplin utamanya pemeriksaan kendaraan setiap hendak berpergian.

"Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan," Pesannya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans nopol DK 7949 GB MAS warga Bekasi sebagai tersangka. MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian, polisi kembali menetapkan tersangka yakni Pemilik bus RW warga Denpasar karena dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala pada bus hingga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan maut tersebut.

Atas perbuatannya, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.




(abq/iwd)


Hide Ads