Sejumlah emak-emak RW 2, Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Probolinggo menggeruduk kantor kelurahan. Mereka protes ketua RW pilihannya didiskualifikasi
Kedatangan emak-emak tersebut untuk meminta penjelasan mengenai didiskualifikasinya Agus Wahyudi sebagai calon RW. Dalam pemilihan Ketua RW, Agus keluar sebagai pemenang atau memperoleh suara terbanyak.
Sunarti, salah satu emak-emak mengatakan pada saat proses pendaftaran ketua RW, pihak panitia membolehkan siapapun mendaftar baik berijazah SD, SMP ataupun SMA. Oleh karenanya warga mengusulkan Agus Wahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua RT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kami meminta Agus maju, karena orangnya baik, dia turun betul kepada masyarkat. Makanya kami usulkan untuk mencalonkan RW. Tapi setelah hasil pemilihan dimenangkan oleh Agus, justru didiskualifikasi karena berijazah SD," kata Sunarti, Selasa (14/1/2025).
"Kami tidak mau jika bukan Agus RW kami. Lawan pak Agus ini protes masalah ijazah karena kalah, Agus mendapatkan 104 suara sedangkan lawannya 73 suara. Kami tidak mau kalau bukan Agus yang jadi RW," tambah Sunarti.
Senada dengan Sunarti, Mashuda Malik, warga lain juga mengatakan, jika pada saat awal sudah ada kesepakatan terkait dengan persoalan ijazah. Namun karena lawan kalah, maka lawan protes terkait dengan persoalan ijazah.
"Kami secara sukarela memilih Agus karena sudah terbukti berdasar kinerja selama menjabat di RT sebelumnya. Makanya kami tidak mau jika yang bersangkutan harus didiskualifikasi," ungkapnya.
"Bahkan saat warga bilang jika tidak dapat bantuan beras, langsung berangkat diuruskan tanpa minta uang, makanya kami datang ke sini untuk protes dan membela Agus," celetuk warga lainnya bernama Partiyah yang ikut rombongan ke kantor kelurahan.
Sementara Lurah Manguharjo, Hari Setiyo mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, semua proses sudah menjadi ketentuan dari pihak panitia. Dalam pemilihan ini, Kelurahan hanya memberikan SK Panitia.
Perlu diketahui, menurut Hari, jika mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 31 Tahun 2019 terkait dengan pemilihan RT/RW, maka syarat ijazah untuk calon RT dan RW yakni SLTP atau SMP.
"Dengan demikian, secara regulasi jelas, bahwa harus dilakukan pemilihan ulang lantaran Agus tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh regulasi yang ada," beber Hari.
Jika warga masih menginginkan Agus untuk tetap menjabat, Hari memberikan solusi kepada warga agar merekomendasikan istrinya Agus yang berijazah SMP untuk mendaftar. Sementara untuk waktu pelaksanaannya, itu jadi wewenang panitia.
"Perihal permintaan diskualifikasi lawannya, itu tidak bisa, karena tidak ada dasar hukumnya. Siapapun boleh mencalonkan, yang penting sudah berdomisili di tempat itu minimal 12 bulan," ujar Hari.
(abq/iwd)