Cegah Pelanggaran, Kapolres Trenggalek Cek Senjata Api Anggota

Cegah Pelanggaran, Kapolres Trenggalek Cek Senjata Api Anggota

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 13 Jan 2025 15:47 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta saat memeriksa senpi anggotanya
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta saat memeriksa senpi anggotanya (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranudikarta melakukan pemeriksaan langsung puluhan senjata api (senpi) yang pegang personel polisi maupun yang disimpan di dalam markas. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Indra mengatakan pemeriksaan senpi dilakukan secara menyeluruh terhadap senpi di masing-masing kesatuan, laras pendek maupun laras panjang.

"Ini kami lakukan sebagai pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna senjata api di lingkungan Polres Trenggalek sekaligus memeriksa kondisinya," kata Indra, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihkanya ingin memastikan senpi organik tersebut dalam kondisi terawat dan layak pakai, sehingga dapat digunakan untuk menunjang tugas kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Tak hanya senpi, Kapolres juga memberikan arahan langsung kepada seluruh pemegang senpi untuk mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) sebelum memanfaatkannya.

ADVERTISEMENT

"Anggota kami wajib patuh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," imbuhnya.

Pihkanya tidak ingin kejadian penyalahgunaan senpi terjadi di wilayah Trenggalek. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan senpi, pihaknya meminta anggotanya tidak arogan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Tolong diperhatikan, jangan arogan. Hindari tindakan yang dapat merusak citra Polri," jelasnya.

Seluruh anggota polisi yang memegang senjata api diwajibkan untuk melakukan perawatan secara rutin, sehingga kondisinya tetap baik dan siap digunakan setiap saat.

Proses pemeriksaan senjata akan dilakukan secara bertahap di seluruh jajaran di tingkat polsek.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads