Bagi warga Surabaya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM atau mengurus berbagai keperluan SIM, ada beberapa lokasi Simling dan SIM corner. Pada Januari 2025, bisa memanfaatkan berbagai layanan yang lebih praktis dan cepat di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Pengendara yang telah memenuhi batas minimal usia harus mengurus surat izin mengemudi (SIM). SIM hanya berlaku lima tahun, sehingga harus dilakukan perpanjangan saat masa berlakunya habis. Warga Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM, salah satunya di SIM keliling reguler dan SIM Corner yang telah disiapkan.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Reguler dan SIM Corner Surabaya
Masyarakat Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling dan SIM corner yang bisa dilakukan setiap hari. Berikut lokasi dan jadwal SIM keliling dan SIM corner di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. SIM Keliling
SIM Keliling merupakan bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut lokasi dan jadwal SIM Corner di Surabaya yang bisa dikunjungi.
- SIM Keliling Jatim Expo
- Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
- Pukul: 07.00-12.00 WIB
- SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
- Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
- Pukul: 07.00-12.00 WIB
2. SIM Corner
SIM Corner merupakan bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut lokasi dan jadwal SIM Corner di Surabaya yang bisa dikunjungi.
- SIM Corner Tunjungan Plaza
- Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
- Pukul: 10.00-15.00 WIB
- SIM Corner Siola
- Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
- Pukul: 08.00-14.00 WIB
- SIM Corner Mall BG Junction
- Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
- Pukul: 10.00-15.00 WIB
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, tergantung jenis SIM yang diperlukan, mulai dari SIM A untuk mobil hingga SIM C untuk motor. Berikut biaya pembuatan SIM yang wajib dipenuhi calon pemohon.
1. SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon.
- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM BI/Umum Rp 120.000
- SIM BII/Umum Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
2. Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
3. Pengalihan Golongan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, untuk pengalihan golongan SIM dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Dokumen Persyaratan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- SIM lama asli
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Hasil tes psikologi
(hil/irb)