Sesuai peraturan perundangan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Namun, jangan lupa setiap lima tahun sekali detikers harus memperpanjang masa berlakunya.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi digital korlantas secara online atau dengan mendatangi langsung gerai SIM keliling atau kantor Satpas SIM.
Dilansir dari website SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hindari menggunakan calo untuk memperpanjang SIM. Lebih baik urus sendiri dokumen SIM-mu untuk jaminan keamanan dan keresmian SIM yang digunakan.
Dengan tidak menggunakan jasa calo, detikers juga akan lebih berhemat. Berikut syarat, biaya dan cara memperpanjang SIM terbaru.
Syarat Perpanjang SIM 2025
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Di antaranya:
- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya
- Jika perpanjangan dilakukan setelah batas kedaluwarsa, SIM dianggap hangus dan pemohon harus membuat SIM baru
- Melampirkan KTP beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat ini melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.Biaya Perpanjang SIM
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenis-Jenis SIM
Di Republik Indonesia, ada beberapa jenis SIM yang beredar. Kalsifikasi SIM dibagi berdasarkan peruntukan kendaraan. Berikut selengkapnya jenis-jenis SIM:
- Golongan A: untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram
- Golongan B1: untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;
- Golongan B2: untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;
- Golongan C: untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;
- Golongan D: untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.
Cara Memperpanjang SIM
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perpanjang SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya:
Cara Perpanjangan SIM Secara Offline:
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di wilayah domisili detikers.
- Pastikan telah melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM.
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, detikers akan diberi jadwal pengambilan SIM.
Cara Perpanjang SIM Secara Online:
- Buka halaman pencarian di smartphone dan kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore
- Lakukan registrasi SIM online dengan mengklik menu register atau pendaftaran, lalu pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan kode verifikasi. Setelah itu, klik "kirim"
Tunggu sebentar hingga email Anda menerima notifikasi pendaftaran berserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diberikan ke petugas
Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan membawa semua berkas persyaratan, bukti pembayaran, dan registrasi. Serahkan berkas tersebut ke petugas, lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Itulah panduan memperpanjang SIM. Cek secara berkala masa berlaku SIM detikers agar terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.
(ihc/fat)