Tempat Karaoke di Bangunan Lama RSUD Kertosono Dibongkar Satpol PP

Tempat Karaoke di Bangunan Lama RSUD Kertosono Dibongkar Satpol PP

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 07 Jan 2025 17:25 WIB
RSUD Kertosono lama di Nganjuk yang sempat dijadikan tempat karaoke.
RSUD Kertosono lama di Nganjuk yang dijadikan tempat karaoke. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Nganjuk -

Tempat karaoke yang sempat menggunakan sejumlah ruangan bekas rawat inap VIP di bangunan lama RSUD Kertosono, Nganjuk ditertibkan Satpol PP. Pembongkaran ini dilakukan usai sidak bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk.

"Kami sidak dengan DPRD Nganjuk itu hari Jumat (3/1/2025), kami langsung perintahkan untuk membongkar," kata Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (7/1/2025).

Sebelum melakukan pembongkaran, Suharono mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan sejak 21 Desember 2025. Bahkan terhitung tanggal 30 Desember 2024 pengelola sudah diminta membongkar sendiri peralatan karaoke dan bangunan tambahan lain untuk penunjang tempat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 21 Desember 2024 kemarin sudah ditangkap tokoh masyarakat. Pengelola sepakat dibongkar 30 Desember. Kami datang lagi Jumat kemarin kok belum dibongkar, akhirnya kami minta saat itu juga untuk dibongkar," katanya.

Suharono mengungkapkan bahwa selama ini belum pernah ada surat izin yang ditujukan kepada Pemkab Nganjuk terkait pemanfaatan bangunan RSUD Kertosono lama sebagai tempat karaoke maupun penginapan.

ADVERTISEMENT

Sampai kapan pun, kata Suharono, pihak Pemkab Nganjuk tidak akan memberikan izin penggunaan bangunan RSUD Kertosono lama untuk tempat karaoke dan penginapan.

"Kami belum pernah melihat surat izin penggunaan gedung lama RSUD Kertosono ini untuk karaoke. Sampai kapan pun tidak akan diizinkan," tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa RSUD Kertosono mulai kosong sejak pindah ke bangunan baru sekitar 2018 atau sebelum Covid-19.

"Betul, ini sudah kosong sejak 2018 sebelum COVID-19. Karena RSUD pindah ke pinggir Jalan Raya Surabaya," tandas Hartono.

Wakil Ketua Komisi IV M Fauzi Irwana turut menyayangkan kepada oknum yang telah memanfaatkan sejumlah bangunan ruangan perawatan di RSUD Kertosono lama untuk karaoke dan penginapan.

"Kaget saya kemarin baru mendengar dan sangat tidak pantas dong bangunan RSUD Kertosono lama untuk karaoke," ujar Fauzi.

Sementara itu, salah satu penjaga karaoke dan penginapan berinisial K mengaku bahwa bosnya bernama Totok saat ini akan melakukan pengurusan izin.

"Nanti akan diurus Pak Totok soal perizinan," papar K saat ditemui detikJatim di lokasi, Selasa.

K juga menambahkan bahwa pihak media jangan sampai terlalu membesar-besarkan berita.

"Kenapa berita yang beredar dibesarkan kami memang belum berizin dan sedang permulaan dan belum di-launching," kata K.

Dia sebutkan bahwa selama buka sejak Desember 2024, tempat karaoke dan penginapan itu juga masih sepi.

"Masih sepi karena belum launching," ujar K.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads