Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Ada penurunan BPIH 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Lantas, berapa yang harus dibayar jemaah haji 2025?
Dilansir laman Kementerian Agama, keputusan ini dicapai dalam rapat kerja di Jakarta yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Biaya Haji 2025
BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00. BPIH sendiri terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bipih dibayar langsung oleh jemaah haji, sementara Nilai Manfaat diperoleh dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Untuk tahun 2025, Bipih rata-rata yang dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 mencakup 62% dari total BPIH.
Sedangkan, sisanya sekitar 38% atau Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari Nilai Manfaat. Penurunan BPIH 2025 berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah, dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
Tahun ini, Nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk haji 2025 sebesar Rp 6.831.820.756.658,34, yang lebih kecil sekitar Rp 1,37 triliun dibandingkan dengan operasional haji 2024.
Pengesahan ini menjadi dasar untuk menetapkan BPIH, sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tahun ini, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.
(hil/irb)