Fakta Warkop Cetol Pasar Gondanglegi Favorit Ngopi Pengunjung Laki-laki

Fakta Warkop Cetol Pasar Gondanglegi Favorit Ngopi Pengunjung Laki-laki

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Senin, 06 Jan 2025 12:06 WIB
Resahkan Masyarakat, Kopi Cetol Pasar Gondanglegi Ditertibkan
Pramusaji warung kopi cetol didata petugas (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Warung Kopi di Pasar Gondanglegi Malang yang dikenal juga dengan warung kopi cetol terkenal dengan para pelayan perempuannya.

Warkop yang meresahkan masyarakat karena diduga juga menjadi tempat prostitusi itu kini terancam ditutup.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Warkop Cetol Malang Banyak Pelayan Perempuan

Warung Kopi di Pasar Gondanglegi Malang yang dikenal juga dengan warung kopi cetol terkenal dengan para pelayan perempuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warkop yang meresahkan masyarakat karena diduga juga menjadi tempat prostitusi.

2. Warga Menyebut Warung Kopi Cetol Terkenal Pramusaji Berbaju Minim

Dalam beberapa unggahan di media sosial disebutkan bahwa Warkop Cetol di Pasar Gondanglegi Malang itu terkenal karena pelayanan plus-plus dari pramusajinya yang rata-rata perempuan muda dan berpakaian minim.

ADVERTISEMENT

"Kopi Cetol, beli kopi dapat 'cetol" dari para pelayan cantik disana," demikian kiriman salah satu akun mediagram di Malang tentang Kopi Cetol yang sempat viral dan banyak mendapat reaksi keresahan dari warganet.

3. Warkop Cetol Pernah Jadi Obyek Penelitian Skripsi

Keberadaan warkop ini bahkan sempat menjadi objek penelitian skripsi salah satu mahasiswa Universitas Negeri Malang yang diterbitkan pada 2021. Penelitian di bidang Sosiologi itu diberi judul "Perempuan sebagai komoditas warung kopi cetol di Desa Gondanglegi".

Merespons keresahan masyarakat itu, petugas gabungan menertibkan warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi pada Sabtu (4/1). Sebanyak 22 Perempuan pelayan warung diamankan bersama 3 Pemilik warung dan 19 pengunjung laki-laki.

4. 7 Anak di Bawah Umur Diserahkan PPA Polres Malang

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Matondang mengatakan untuk 7 anak perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan itu kini ditangani Polres Malang. Sedangkan untuk pelayan dan pengunjung lain menjalani BAP.

"Semua itu kami panggil orang tuanya, bikin surat pernyataan. Kami juga bersurat ke camat, karena ada pelayan yang dari luar daerah (Lumajang) jadi akan saya kirim surat pemberitahuan ke Satpol PP Lumajang untuk dipantau warganya," kata Firmando, Minggu (5/1/2025).

5. Satpol PP Belum Terapkan Sanksi Tipiring

Dia menyampaikan dalam kasus ini Satpol PP tidak menerapkan sanksi tipiring karena belum ada bukti kuat terkait perbuatan asusila yang dilakukan. Kendati demikian keberadaan warkop cetol telah meresahkan warga sekitar.

"Sementara tipiring ini belum bisa kami terapkan karena temuan ini, asusila yang bagaimana itu belum terbukti. Tapi mereka sudah membuat masyarakat dan lingkungan terganggu. Salah satu Perda kami, jika mengganggu lingkungan harus ditutup," ujarnya.

Berkaitan dengan sanksi terhadap 3 pemilik warung dan pelayan, Satpol PP Malang akan membahasnya lebih lanjut bersama dengan dinas terkait. Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi penutupan dijatuhkan.

6. Bupati Mendesak Warung Kopi Cetol Ditutup

"Kalau pemilik warung sudah kami data dan akan kami rapatkan dengan Disperindag. Tapi harapan Pak Bupati, harus tutup (warung kopi cetol)," katanya.

Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan itu menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Jika masih ada pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil termasuk pembongkaran warung.

Firmando menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan aparat gabungan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads