Warung 'kopi cetol' yang berlokasi di kawasan Pasar Gondanglegi, digerebek Polres Malang bersama tim gabungan Satpol PP Kabupaten Malang dan muspika Gondanglegi, Sabtu (4/1/2025). Dalam penggerebekan ini puluhan pelayan perempuan diamankan.
Dari puluhan pelayan perempuan yang bekerja di warung 'kopi cetol', tujuh orang di antaranya masih di bawah umur. Penggerebekan ini sendiri berdasarkan laporan tentang keberadaan warung kopi yang meresahkan masyarakat.
Berikut sejumlah fakta penggerebekan warung 'kopi cetol':
1. Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pihaknya melakukan operasi gabungan bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar. Apalagi ada laporan keberadaan sejumlah warung 'kopi cetol' yang menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum," kata Dadang kepada wartawan, Sabtu malam.
2. Puluhan Pelayan Perempuan Diamankan
Ia mengungkapkan, 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur.
"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi," ujar Dadang.
Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa 19 orang yang diperiksa negatif narkoba.
3. Ada Pelayan Anak Perempuan di Bawah Umur
Petugas menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur berusia antara 14 hingga 16 tahun ketika menggerebek 'kopi cetol'. Mereka ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung itu.
"Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan," ujar Dadang.
4. Polisi Dalami TPPO
Temuan tujuh orang anak di bawah umur dipekerjakan di warung 'kopi cetol' membuat polisi akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian akan mendalami adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut," tambahnya.
5. Peringatan Terakhir untuk Pemilik Warung
Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
"Pemilik warung sudah menyanggupi, tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung. Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum dijalankan sesuai aturan berlaku," tegasnya.
6. Cegah Eksploitasi Anak
Hasil operasi gabungan bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi diharapkan bisa menyadarkan tentang pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.
"Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda," pungkasnya.
Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman. Pemeriksaan berkala, termasuk tes urine terhadap pengunjung dan pekerja, direncanakan untuk menekan potensi pelanggaran.
"Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib," pungkasnya.
(irb/iwd)