7 Anak di Bawah Umur Kerja di 'Kopi Cetol' Malang, Polisi Dalami Dugaan TPPO

7 Anak di Bawah Umur Kerja di 'Kopi Cetol' Malang, Polisi Dalami Dugaan TPPO

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 05 Jan 2025 06:30 WIB
7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di β€˜Kopi Cetol’ Gondanglegi
7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di 'Kopi Cetol' Gondanglegi (Foto: Istimewa)
Malang -

Tujuh anak perempuan di bawah umur diamankan dari operasi gabungan penertiban 'Kopi Cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi dalami adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung itu.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menyatakan anak perempuan di bawah umur berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).

Dadang menambahkan, penertiban ini menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut," tambahnya.

Dadang menambahkan, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung," tegasnya.

Dadang menyebut, penertiban ini menyoroti perlunya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi.

Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.

Hasil operasi gabungan bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi diharapkan bisa membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Pemerintah daerah pun diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.

"Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda," pungkasnya.




(mua/fat)


Hide Ads