Pemkab Sumenep memberi sanksi 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar selama tahun 2024. Sebanyak 40 persen atau 8 ASN yang disanksi karena terlibat kasus perselingkuhan.
"Selama 2024, kami telah memberikan sanksi tegas kepada 20 ASN yang terbukti melanggar peraturan, baik berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat," kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, usai memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati, Kamis (2/1).
Dari 20 ASN yang dijatuhi sanksi, 6 orang menerima sanksi ringan, 5 orang sanksi sedang, dan 9 orang sanksi berat dengan perincian 6 di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 3 lainnya diberhentikan tidak dengan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kasusnyanya, sebanyak 40 persen dari pelanggaran yang dilakukan ASN adalah kasus perselingkuhan, 35 persen terkait disiplin kerja seperti keterlambatan masuk kantor, dan sisanya 25 persen karena pelanggaran lainnya.
"Kami tidak tebang pilih memproses ASN yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran, karena sanksi itu tidak berdasarkan rasa suka atau tidak suka dan kebencian," tegasnya.
Fauzi lalu mengimbau seluruh ASN untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Dia berharap tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran pada tahun ini, demi menjaga nama baik instansi dan diri sendiri.
"Semoga di 2025 ini tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan, sehingga tidak ada yang menerima sanksi yang merugikan diri sendiri dan dapat mencoreng nama baik Pemkab Sumenep," tambahnya.
(abq/iwd)