Kisah menantu menantang mertuanya untuk melakukan sumpah pocong menghebohkan warga Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Madiun. Rony (30), sang menantu, merasa kesal atas tuduhan yang dilayangkan oleh mertuanya, Sunaryo (65), terkait masalah utang piutang.
Puncaknya, Rony mengajukan tantangan sumpah pocong sebagai pembuktian.
Permasalahan ini berawal dari pengajuan kredit bank pada 2021 untuk merenovasi rumah mertuanya. Menurut Rony, agunan yang digunakan untuk pinjaman atas nama mertuanya, tetapi pengajuan kredit dilakukan atas namanya. Kini, Sunaryo justru menuduh Rony melakukan penipuan dan memalsukan tanda tangan, bahkan melaporkannya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 fakta soal kejadian ini:
1. Awal Masalah: Kredit Bank untuk Renovasi Rumah
Permasalahan dimulai pada 2021 ketika Sunaryo, mertua Rony, membutuhkan dana sebesar Rp 250 juta untuk merenovasi rumah. Karena pernah mengalami kredit macet, pengajuan kredit menggunakan nama Rony, meskipun agunan tetap atas nama Sunaryo.
"Tahun 2021, pihak mertua ingin renovasi rumah butuh dana Rp 250 juta ditolak bank karena macet. Solusinya pengajuan pakai nama saya dengan tetap agunan atas nama mertua. Saat pencairan mertua ada, juga tanda tangan, di foto, pihak bank ada bukti," kata Rony.
2. Tuduhan Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan
Sunaryo kini mengelak bahwa dirinya pernah menjaminkan sertifikat rumah untuk kredit bank tersebut. Bahkan, ia menuduh Rony memalsukan tanda tangannya. Tuduhan ini membuat Rony merasa sangat kecewa.
"Saat ini mengelak katanya tidak merasa menjaminkan sertifikat rumahnya ke bank. Padahal foto di bank ada mertua tanda tangan," ujar Rony.
3. Tantangan Sumpah Pocong
Kesal dengan tuduhan tersebut, Rony menantang mertuanya untuk melakukan sumpah pocong. Ia yakin tindakan ini dapat mengungkapkan kebenaran. Namun, tantangan ini belum disampaikan secara langsung kepada Sunaryo.
"Saya dituduh memalsukan tanda tangan mertua perihal pengajuan kredit di bank. Karena saya tidak bersalah dan tahu sendiri mertua tanda tangan. Akhirnya saya tantang untuk sumpah pocong bareng," tegas Rony.
4. Bukti-Bukti yang Dipegang Rony
Rony mengeklaim memiliki bukti yang mendukung bahwa mertuanya terlibat langsung dalam pengajuan kredit tersebut. Bukti tersebut mencakup foto-foto saat Sunaryo menandatangani dokumen di bank dan kehadiran pihak bank saat proses pencairan.
"Kalau ndak ada pemilik nama SHM kredit Rp 250 juta apa bisa cair bank," imbuh Rony.
5. Laporan ke Polisi Memperkeruh Keadaan
Situasi semakin rumit ketika Sunaryo melaporkan Rony ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari Rony terhadap mertuanya.
"Kekecewaan saya kini mertua melaporkan saya ke polisi," kata Rony.
Meski merasa terpojok, Rony tetap berharap kebenaran akan terungkap.
"Saya pengin mertua sumpah pocong kalau berani. Tapi saya juga belum mengabarkan soal sumpah pocong ini ke pihak mertua," tandas Rony.
(irb/hil)