Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution Dipecat PDIP!

Kabar Nasional

Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution Dipecat PDIP!

Matius Alfons Hutajulu - detikJatim
Senin, 16 Des 2024 14:10 WIB
Surabaya -

Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain itu, ada 27 kader lain yang turut dipecat dari partai berlambang banteng ini.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun membacakan langsung surat pemecatan ini. Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin dilansir dari detikNews, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut SK pemecatan Jokowi:

1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

ADVERTISEMENT

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri hingga Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!

(irb/hil)


Hide Ads