Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup dua jenis tambahan pajak. Dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dilansir dari detikOto, ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah menetapkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang. Sebagai ilustrasi, jika PKB tahunan kendaraan bermotor mencapai Rp 1 juta, maka akan dikenakan tambahan opsen Rp 660 ribu.
Dengan demikian, total pengeluaran pajak kendaraan termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta. Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan, tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.
Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Oleh karena itu, akan ada penambahan baris pada STNK.
"Untuk mengakomodasi opsen PKB dan BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya," tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Dengan begitu, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan BBNKB. Jadi, selain kolom BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB, ada dua kolom tambahan, yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB.
Bank akan menyetorkan opsen PKB dan/atau BBNKB bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah dengan rincian sebagai berikut.
- Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
- Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
- Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
- Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
Baca artikel selengkapnya di detikOto lewat link berikut ini.
(hil/irb)