Anggota DPRD Surabaya Soal PPN 12 Persen: Tak Membebani Rakyat

Anggota DPRD Surabaya Soal PPN 12 Persen: Tak Membebani Rakyat

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 06:15 WIB
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus politisi PKB  Ais Shafiyah Asfar
Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PKB Ais Shafiyah Asfar (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pemerintahan Prabowo Subianto nakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025. Pajak itu akan dikenakan untuk barang mewah.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ais Shafiyah Asfar menilai setuju dengan rencana kenaikan PPN itu. Ia menyebut kenaikan itu tak akan mengorbankan keadilan sosial.

"Kebijakan ini menurut kami senada dengan konsep equity efficiency trade-off, di mana penambahan penerimaan negara itu dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan keadilan sosial," kata Ais, Senin (9/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kebijakan peningkatan PPN barang mewah ini untuk memaksimalkan penerimaan negara. Hal ini guna meminimalkan distorsi ekonomi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.

Baginya kebijakan ini dapat berdampak positif pada pendapatan negara. Selain itu juga menunjukkan keberpihakan pemerintahan kepada masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

"Kami mengapresiasi bagaimana Pak Prabowo bijak dalam membuat kebijakan yang bertujuan untuk menambah pemasukan negara, sama sekali tidak membebani rakyat kecil," terang polisiti PKB tersebut.

"Ditambah, regulasi pajak yang ditetapkan untuk barang mewah adalah aturan yang penuh dengan kesenian decisioning, yakni memungut pajak adalah seperti mencabut bulu angsa sebanyak mungkin, dengan keluhan sesedikit mungkin," imbuh Ais.

Ia yakin, keputusan Prabowo menjadi salah satu bukti dengan yang disampaikan Gus Dur pada puluhan tahun lalu. Yaitu orang paling ikhlas untuk rakyat Indonesia.

"Mengutip ungkapan Gus Dur, bahwa salah satu tokoh bangsa yang paling ikhlas untuk rakyat Indonesia adalah Prabowo Subianto, dan hari ini terbukti, Pak Prabowo mengambil keputusan bahwa kenaikan PPN 12% yang hanya diterapkan untuk barang mewah," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads