Dishub Sebut Polisi Tidur Viral di Kota Malang Tak Sesuai Aturan

Dishub Sebut Polisi Tidur Viral di Kota Malang Tak Sesuai Aturan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 06:30 WIB
Polisi tidur viral di Kota Malang
Petugas dishub mengecek polisi tidur yang viral di Kota Malang (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Malang -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang turun tangan soal polisi tidur viral di Jalan Terusan Dieng, Kota Malang. Petugas Dishub Kota Malang mendatangi dan mengecek lokasi polisi tidur tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan berdasarkan hasil pengecekan sementara ditemukan bahwa polisi tidur berjajar tiga di Jalan Terusan Dieng itu ada di tiga titik.

Satu polisi tidur berada di depan Masjid Al Huda dan dua titik lain berada di depan Fakultas Hukum UNMER.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Jaya itu memastikan bahwa polisi tidur tersebut tidak dibuat oleh Dishub Kota Malang maupun Pemerintah Kota Malang.

"Hasil pengecekan sementara yang memasang itu jelas bukan Dishub atau pemerintah daerah. Saya enggak tahu (siapa yang membuat polisi tidur)," kata Widjaja saat dihubungi wartawan, Senin (9/12/2024).

ADVERTISEMENT

Jaya juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pembuatan polisi tidur itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana untuk pembuatan polisi tidur atau speed bump sendiri harus sesuai dengan ketentuan.

"Pada prinsipnya dari hasil survei sementara, itu (polisi tidur) ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemasangan speed bump, itu harus sesuai dengan Permenhub no 48 tahun 2023," ujar Jaya.

"Jadi (polisi tidur) harus ada yang disesuaikan dengan Permenhub. Harus memperhatikan aspek teknis dan spek teknis yang telah ditentukan oleh dalam ketentuan yang tertuang dalam Permenhub," sambungnya.

Pihaknya akan segera menelusuri, siapa pembuat polisi tidur tersebut dan akan melakukan koordinasi terkait ketentuan yang harus dipenuhi dalam membuat polisi tidur. Apalagi Jalan Terusan Dieng masuk dalam jalan kolektor atau bisa disebut jalur utama.

"Akan kami koordinasikan dengan yang membangun atau memasang itu. Kata kuncinya, pemasangan harus memperhatikan aspek-aspek aman, aspek teknis yang telah ditentukan," terang Jaya.

"Mengikuti ketentuan yang ada tujuannya untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Jangan sampai pemasangan tersebut, malah membuat pengendara tidak nyaman dan aman," imbuhnya.

Perlu diketahui, polisi tidur di Jalan Terusan Dieng ini ramai di media sosial (medsos) dan mendapat kritikan dari para netizen. Adanya polisi tidur itu dinilai merugikan pengendara.

Bahkan, adanya polisi tidur tersebut sempat membuat beberapa pengendara kaget. Paling parahnya lagi, ada sejumlah pengendara yang jatuh karena keberadaan polisi tidur tersebut.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads