Terbitkan SE, Bupati Fauzi Dukung Program Penyaluran BBM Tepat Sasaran

Terbitkan SE, Bupati Fauzi Dukung Program Penyaluran BBM Tepat Sasaran

Ahmad Rahman - detikJatim
Jumat, 06 Des 2024 01:45 WIB
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan BBM (Foto: Dok. Istimewa)
Sumenep -

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024. SE tersebut mengatur tentang konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

Dalam SE ini, Bupati Fauzi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda empat dengan kategori kepemilikan pribadi, komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum, untuk segera melakukan pendaftaran mandiri guna mendapatkan QR Code.

"Diimbau kepada masyarakat, swasta, atau instansi, khususnya pemilik kendaraan roda empat pribadi, komersial barang, atau komersial penumpang, untuk segera melakukan pendaftaran mandiri guna mendapatkan QR Code," demikian imbauan Fauzi dalam SE tersebut, Kamis (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini juga meminta seluruh camat dan lurah untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui pengurus RT/RW setempat, sehingga informasi mengenai prosedur pendaftaran dapat tersampaikan dengan baik kepada warga.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan Pemkab Sumenep terhadap pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Tepat kepada masyarakat dengan menggunakan QR Code.

ADVERTISEMENT

SE yang ditandatangani Bupati Fauzi pada tanggal 3 Desember 2024 ini memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Panduan pendaftaran mandiri selengkapnya bisa diakses di sini.




(abq/iwd)


Hide Ads