Polres Nganjuk gencar melakukan edukasi bahaya judi online (judol) melalui blusukan hingga pelosok desa. Kegiatan ini melibatkan Bhabinkamtibmas yang aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya praktik judi online yang semakin meresahkan. Judi online dinilai merugikan individu, keluarga hingga masyarakat secara luas.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa judi online adalah penyakit sosial yang merugikan banyak pihak. Polres Nganjuk akan terus aktif memberikan edukasi, sekaligus bertindak tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Siswantoro menjelaskan, pelaku judi online dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2). Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi pelaku yang menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian.
"Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun," jelasnya.
Siswantoro juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik judi online maupun bentuk perjudian lainnya di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan judi online ini," imbuh Siswantoro.
Bhabinkamtibmas di lapangan membagikan leaflet yang berisi informasi tentang dampak negatif judi online, seperti gangguan ekonomi, kriminalitas, dan rusaknya hubungan sosial. Selain itu, mereka berdialog dengan warga untuk memperkuat pemahaman tentang bahaya judi online serta cara melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Polisi tidak hanya menargetkan pemain, tetapi juga penyedia layanan dan platform judi online. Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi online. Kerja sama dengan instansi lain, seperti Kominfo, juga dilakukan untuk memblokir akses ke situs-situs ilegal ini," tandas Siswantoro.
(irb/hil)