Produknya Disebut BPOM Berbahaya, Owner Skincare di Sidoarjo: Itu Palsu

Produknya Disebut BPOM Berbahaya, Owner Skincare di Sidoarjo: Itu Palsu

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 04 Des 2024 02:00 WIB
Perbandingan produk kosmetik SYB Body Scrub yang dipalsukan dan asli
Perbandingan produk kosmetik SYB Body Scrub yang dipalsukan dan asli (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Produk tersebut ditemukan setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

PT Sheva Jordan Bersama (SJB) dan pemilik brand SYB Body Scrub yang produknya masuk dalam 55 daftar tersebut buka suara. Pihak SJB menyebut produknya telah dipalsukan. SYB Body Scrub yang asli sendiri selama ini diproduksi di Gedangan, Sidoarjo.

Alwyn, owner PT SJB dan pemilik brand SYB Body Scrub menjelaskan pemalsuan berawal dari larisnya produk yang dipasarkan. Karena hal ini, pihaknya merasa dirugikan dengan pemalsuan tersebut yang berujung masuk dalam daftar 55 produk kosmetik yang dirilis BPOM mengandung bahan berbahaya jenis hidrokuinon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Viral dan larisnya produk SYB di semua platform online dan pecinta skincare lokal menjadi pemicu brand SYB dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini jelas sangat merugikan saya sebagai pemilik brand, dan juga masyarakat yang menjadi korban atas efek yang ditimbulkan oleh skincare abal-abal," terang Alwyn dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/12/2024).

Diungkapkan Alwyn, Produk palsu tersebut ditemukan oleh BPOM pada pertengahan bulan Juni 2024 lalu, dan pihaknya melalui JJ Top Cosmindo Jaya yang memproduksi (maklon) produk SYB Body Scrub telah melayangkan surat klarifikasi dan keberatan ke Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

ADVERTISEMENT

"Pada 19 Juni 2024, BPOM menemukan barang SYB Body Scrub kemasan lama yang ternyata mengandung bahan berbahaya di pasaran dengan batch number 31J01, lalu BPOM menyidak produk tersebut di pabrik rekanan saya. Namun ternyata banyak perbedaan dari stiker, kemasan, warna dan bau. Sehingga kami langsung melakukan klarifikasi dan membuat BAP dengan pihak BPOM dan menyatakan produk temuan itu palsu," ungkapnya.

Produk SYB Body Scrub (nomor 34) yang dipalsukan dan masuk daftar BPOMProduk SYB Body Scrub (nomor 34) yang dipalsukan dan masuk daftar BPOM (Foto: Dok. Istimewa)

SYB Body Scrub, lanjut Alwyn, sebelumnya memang diproduksi dengan sistem maklon di perusahaan rekanan dengan kontrak produksi yang sudah berakhir di Desember 2023 lalu. Namun, sejak awal 2024 seluruh produk SYB sudah diproduksi di pabrik sendiri yaitu PT. Alwinda Pratama Jaya dengan teknologi canggih dan dengan penambahan bahan-bahan berkualitas lainnya.

"Pembuatan di pabrik sendiri ini tentunya dengan tujuan agar semua produksi brand SYB bisa dijaga kualitasnya dan dipantau penuh proses produksinya oleh kami, karena kami ingin memberikan produk yang berkualitas dan aman untuk masyarakat," lanjutnya.

Alwyn juga berpesan agar masyarakat lebih jeli dalam memilih produk skincare dan tidak gampang terhasut oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

"Menanggapi berita yang menjatuhkan brand SYB ini tentunya saya siap menunjukkan semua dokumen, legalitas serta berita acara dengan pihak BPOM yang menyatakan bahwa produk berbahaya yang beredar tersebut bukan produksi perusahaan saya jika dibutuhkan," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sheva Jordan Bersama (SJB) I Komang Aries Dharmawan menyesalkan pernyataan BPOM yang memasukkan produk kliennya dalam salah satu public warning. Ia membenarkan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala BPOM Ikrar Taruna.

"Kami juga sudah melayangkan surat keberatan, dan meminta BPOM agar produk kosmetik milik klien kami tidak dimasukkan didaftar public warning karena tidak ada penemuan kesalahan dari pabrik maupun pemilik merek," ungkapnya.

"Hal ini bertujuan agar tidak mengakibatkan persepsi negatif di masyarakat pada umumnya dan konsumen PT Sheva Jordan Bersama pada khususnya," tandas Komang.

Sebelumnya, BPOM mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis yang dilansir dari detikNews, Jumat (29/11/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads