Terungkap sosok dari pengendara mobil yang menabrak lampu hias hingga rusak di Kayutangan Heritage, Jalan Jendral Basuki Rahmat, Kota Malang. Identitas pelaku berinisial OC warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polresta Malang Kota untuk menelusuri pengendara mobil yang menabrak salah satu lampu hias tersebut hingga rusak.
Dari penelusuran pelat nomor kendaraan, ditemukan bahwa pemilik mobil Daihatsu Taft dengan plat nomor N 1630 AO adalah OC warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setelah ditindaklanjuti OC akhirnya datang ke kantor DLH Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan datang ke kantor tadi. Dia mengakui telah menabrak lampu hias itu," kata Kabid Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra kepada detikJatim, Senin (2/12/2024).
Laode menyampaikan OC mengaku bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/11) dini hari. Saat itu, OC sedang berkendara dalam keadaan mengantuk hingga akhirnya kehilangan kendali dan menabrak lampu hias.
"Pengendaranya itu mengantuk kemudian menabrak lampu hias. Cuman tadi yang bersangkutan sudah ke kantor dan bersedia bertanggungjawab mengganti kerusakan pada lampu tersebut," ujar Laode.
Dikatakan Laode, estimasi ganti rugi untuk perbaikan lampu hias itu diperkirakan mencapai Rp 8-Rp 10 juta. Kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan workshop tempat pembuatan lampu tersebut.
"Ini kan bahannya pabrikan, jadi masih kita koordinasikan dulu dengan workshopnya. Sehingga kepastian nominal ganti rugi dan kapan perbaikan bisa dilakukan, menunggu hasil koordinasi itu," tandasnya.
(abq/iwd)