Akademisi Tolak Polri di Bawah Kendali Kemendagri

Akademisi Tolak Polri di Bawah Kendali Kemendagri

Deny Prastyo - detikJatim
Minggu, 01 Des 2024 16:25 WIB
Wadir III Sekolah Pascasarjana UNAIR Prof Dr Suparto Wijoyo
Wadir III Sekolah Pascasarjana Unair Prof Dr Suparto Wijoyo (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Wacana anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendapat penolakan dari akademisi.

Salah satu akademisi yang menolak wacana tersebut adalah Wadir III Sekolah Pascasarjana Unair Prof Dr Suparto Wijoyo.

Ia menjelaskan, berdasarkan sistem pemerintahan yang diatur konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Polri adalah lembaga negara yang berdiri sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung pada presiden, " kata Suparto Wijoyo, Minggu (1/12/2024).

Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.

ADVERTISEMENT

Bila keberadaan polri di bawah kemendagri maupun kementerian lainnya ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.

Bahkan bisa mengganggu obyektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan," tegasnya.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyampaikan usulan Polri agar di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Deddy menyebutkan pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.

"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Deddy menilai sebaiknya kepolisian berfokus pada tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.




(dpe/fat)


Hide Ads