Polres Sampang menerjunkan Brimob untuk mengamankan seorang pria yang bikin onar di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Keributan itu diduga berawal dari adu mulut soal undangan coblosan.
Informasi yang dihimpun detikJatim, keributan di sekitar TPS 1 Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang. Saat itu pelaku berinisial S tiba-tiba datang dan melarang mendistribusikan surat undangan pencoblosan atau formulir model C - pemberitahuan KWK.
Karena hal ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lalu terlibat adu mulut dengan pelaku. Saat itu, pelaku langsung mengeluarkan celuritnya sambil mengancam seperti yang terekam di video yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia juga membenarkan lokasi terjadinya di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
"Benar, telah beredar video seorang laki-laki yang membawa senjata tajam saat terjadinya kericuhan di depan sebuah rumah yang diketahui berada di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang," ujar Hendro, Selasa (26/11/2024).
Hendro menyatakan, telah meminta jajarannya untuk segera memproses kasus tersebut agar tidak menciptakan preseden buruk terhadap keamanan di wilayah Sampang, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Saya instruksikan kepada Kasat Reskrim agar tak ragu melakukan upaya penegakan hukum apabila terdapat fakta di lapangan," tegasnya.
Pihaknya, lanjut Hendro, bahkan telah menerjunkan Brimob untuk menangkap pelaku. Namun sayangnya saat hendak dijemput di rumahnya, pelaku telah lebih dahulu kabur.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami tidak segan-segan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak kondusifitas Kabupaten Sampang.
"Terlebih orang tersebut dengan sadar mengancam menggunakan senjata tajam. Berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), ia dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Hendro.
(abq/iwd)