Komisioner KPU Bangkalan Qomaruddin mengatakan, perbuatan M tengah diproses divisi hukum dan pengawasan KPU Bangkalan. Pihaknya sedang mengkaji tindakan M yang membakar kertas C Plano sebagai bentuk protes gajinya belum cair.
"Jika ditemukan pelanggaran etik akan diberikan sanksi. Hari ini masih dikaji," kata Qomaruddin kepada detikJatim, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Qomaruddin, yang dibakar dan yang dirusak adalah dokumen spesimen atau C Plano uji coba yang seharusnya digunakan untuk uji coba pengisian C Plano petugas. Sehingga perusakan itu bisa dikenakan sanksi.
"Tentu ada ancaman hukuman bagi siapapun yang merusak dokumen, tapi kami saat ini masih menunggu kajian dari divisi terkait, apakah aksi itu melanggar atau tidak," pungkasnya.
Qomar pun berharap seluruh PPK dan PPS bisa memahami aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga kejadian serupa yang dilakukan M tidak terulang.
Sebelumnya, video pembakaran kertas C Plano uji coba beredar viral di media sosial. Pelaku pembakaran petugas PPS yang kecewa karena gaji belum dibayar.
Dalam video itu terlihat seorang pria yang mengenakan sarung mengungkapkan kekesalannya dengan membakar kertas C Plano uji coba. Pria itu juga mengancam mogok kerja.
(irb/iwd)