Polisi Tangani Komprehensif 5 Remaja Tawuran di Kota Mojokerto

Polisi Tangani Komprehensif 5 Remaja Tawuran di Kota Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 23 Nov 2024 01:00 WIB
Petugas mengamankan remaja yang hendak tawuran di Mojokerto
Petugas mengamankan remaja yang hendak tawuran di Mojokerto (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Polres Mojokerto Kota meringkus 5 remaja saat tawuran di Jalan Empunala. Kelima remaja tersebut mendapatkan penanganan secara komprehensif.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menjelaskan tawuran pecah di simpang 4 Pasar Burung, Jalan Empunala pada Kamis (21/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Pihaknya menerjunkan tim patroli ke TKP setelah menerima informasi dari warga setempat.

Hasilnya, pihaknya meringkus 5 remaja yang diduga terlibat tawuran. Yaitu MRA (15), MP (15) dan AE (15), ketiganya siswa SMPN 1 Jetis, Mojokerto. Juga AP (17), remaja putus sekolah asal Magersari, Kota Mojokerto dan Alvin Okta Ramadhan (19), warga Jetis, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anang, pihaknya menangani kenakalan remaja ini secara komprehensif sesuai arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri. Pertama, 3 remaja yang berstatus pelajar ke Dinsos P3A Kota Mojokerto. Ketiganya juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi tawuran.

"Mereka mendapatkan pembinaan dan penyuluhan dari Dinsos P3A Kota Mojokerto, juga melaksanakan sanksi sosial membersihkan rumah panti dan lingkungan di sekitarnya," jelasnya kepada detikJatim, Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

Sedangkan AP dan Alvin, lanjut Anang, diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab kedua remaja tersebut diduga melanggar 489 ayat (1) KUHP dan pasal 492 ayat (1) KUHP.

"Kedua remaja ini akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto minggu depan," terangnya.

Tak sampai di situ saja, kata Anang, pihaknya juga melakukan pencegahan kenakalan remaja. Yaitu melalui sosialisasi di SMPN 1 Jetis, Mojokerto pagi tadi. Edukasi meliputi contoh, dampak dan sanksi kenakalan remaja, serta bahaya miras, narkoba dan perundungan.

"Masyarakat kami imbau apabila mengetahui gangguan kamtibmas agar melapor melalui WhatsApp Kapolres Mojokerto Kota 082-144-130-110," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads