Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang, terancam batal. Sebab pemerintah pusat belum memberi petunjuk secara jelas, kapan proses seleksi dilakukan.
"Kami masih menunggu instruksi pusat. Karena dalam perekrutan CPNS maupun PPPK adalah kewenangan pusat," ujar Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah ditemui di Pendopo Pemkab Malang Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, Kamis (21/11/2024).
Nurman mengaku, pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan penyediaan tempat seleksi dalam proses rekrutmen CPNS maupun PPPK. Di luar itu, segala aturan perekrutan akan diatur oleh pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita daerah hanya menyediakan tempat, misalnya dalam proses seleksi," ungkapnya.
Nurman menuturkan, jika Desember 2024 belum menerima instruksi dari pemerintah pusat, rekrutmen PPPK kemungkinan akan tertunda tahun depan.
"Batasnya kan Desember nanti. Jika belum terlaksana, kemungkinan ditunda tahun depan," tuturnya.
Nurman membeberkan, Pemkab Malang sebelumnya mengusulkan perekrutan tenaga PPPK sebanyak 6.178 orang. Usulan itu kemudian disetujui KemenPAN-RB.
Dengan rincian, formasi PPPK guru 1.105 orang, tenaga kesehatan (Nakes) 340 orang, dan tenaga teknis 4.733 orang. Kuota tersebut, lanjut Nurman, sesuai dengan tenaga yang dibutuhkan oleh Pemkab Malang. Terutama untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Kita kebutuhan paling banyak guru dan tenaga kesehatan," pungkasnya.
(mua/fat)