Save the Children Indonesia menyoroti kasus pemerkosaan-pembunuhan yang dialami CNA (7) siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babur Rohman Desa Kalibarumanis, Kalibaru, Banyuwangi. Save the Children Indonesia merupakan salah satu Lembaga yang merupakan bagian dari gerakan global yang bekerja di lebih dari 120 negara dan enam benua.
Dalam kasus tersebut, Media & Brand Manager Save the Children Indonesia Dewi Sri Sumanah mengatakan setiap orang ataupun lembaga berkewajiban melaksanakan amanat undang-undang yang berkaitan dengan pengungkapan kasus kekerasan dan kejahatan pada anak. Dimana dalam kasus ini, telah terjadi kejahatan terhadap anak yang berakibat pada kematian.
"Merujuk pada amanat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 pasal 15 jelas menyebutkan bahwa anak-anak berhak untuk memperoleh perlindungan salah satunya dari kejahatan seksual dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Dan pasal 76D bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Artinya amanat undang-undang ini perlu segera diimplementasikan dalam kasus CNA," terang Dewi, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menambahkan untuk memberikan efek jera dan rasa takut kepada pelaku, penegakan hukum dalam kasus di Banyuwangi tersebut harus segera dilakukan dengan segera.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan segera, secara adil dengan menggunakan seluruh instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, agar pelaku jera dan para predator anak yang masih berkeliaran di lingkungan anak takut untuk melakukan rencananya," tegasnya.
Berkaca dari kasus yang terjadi di Banyuwangi, menurutnya perlu ada tindakan lebih masif dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. Bukan hanya itu, mekanisme sistem perlindungan anak mulai dari level RT/RW perlu diperkuat.
Salah satunya melalui pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, di mana masyarakat lah yang menjadi pelopor dan pelapor dalam perlindungan anak ini. Sehingga mulai dari level RT/RW dapat sadar penuh atas apa yang terjadi pada lingkungannya dan menjaga keamanan anak-anak.
"Hal yang terpenting dari pembelajaran kasus-kasus kekerasan pada anak adalah komitmen dan integrasi berbagai pihak untuk menjalankan indikator kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA)," pungkasnya.
(erm/iwd)