Pemkab Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memusnahkan ribuan keping blangko E-KTP tak layak. Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan KTP.
Berdasarkan data Dispendukcapil, ada sekitar 47.726 keping blangko E-KTP yang dimusnahkan. Adapun pemusnahan itu dilakukan karena beberapa hal, yaitu perubahan elemen, rusak gagal encode, dan gagal cetak.
"Pada hari ini, kami dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar melakukan kegiatan pemusnahan dokumen kependudukan dalam bentuk KTP elektronik," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunggul menyebutkan pemusnahan blangko KTP ini diawasi langsung oleh Inspektorat dan petugas Satpol PP. Sementara metode pemusnahan yang dilakukan yakni dengan cara dibakar.
Jumlah total blangko KTP yang dimusnahkan sebanyak 47.726 keping. Rinciannya, perubahan elemen 26.350 keping, rusak 21.331 keping, gagal encode 35 keping, dan gagal cetak 10 keping.
Tunggul menegaskan pemusnahan keping eKTP rusak dilakukan agar tak disalahgunakan. Khususnya saat pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Adapun pemusnahan eKTP dilakukan secara rutin setiap tahun.
"Kami tidak ingin KTP yang rusak ini disalahgunakan. Termasuk saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024, jadi lebih baik dimusnahkan," tandasnya.
(akn/ega)