Satpol PP Kota Blitar menyegel minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Minimarket itu disegel karena melanggar Perda Pemkot Blitar. Di antaranya melanggar ketentuan tata ruang dan penyelenggaraan pasar rakyat.
Pantauan detikJatim, petugas Satpol PP bersama sejumlah tim dari OPD Pemkot Blitar mendatangi minimarket di Jalan Veteran sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum memasang segel, mereka sempat menemui pihak minimarket untuk pemberitahuan penyegelan. Selanjutnya, sejumlah anggota Satpol PP memasang segel pada pintu minimarket dan dibuatkan berita acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kegiatan ini (penyegelan) merupakan tindak lanjut penertiban oleh Dinas PTSP. Termasuk menertibkan minimarket atau pasar modern yang tidak sesuai dengan Perda Kota Blitar," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy kepada detikJatim, Kamis (9/11/2023).
Ronny menyebutkan ada sekitar empat minimarket yang akan didatangi. Satu di antaranya disegel untuk ditutup sementara. Sedangkan tiga minimarket lainnya akan diberikan peringatan untuk melakukan pergantian branding.
"Satu kita tutup, sementara karena tidak sesuai RDTR, ada tiga minimarket lainnya dalam peringatan untuk merubah branding dan managementnya. Tiga minimarket ini ada di Jalan Madura, Jalan Kenari dan Jalan Sumatera," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono mengatakan minimarket di Jalan Veteran melanggar dua aturan perda. Yakni pada Pasal 44 dan 46 ayat 1 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Selain itu, minimarket juga melanggar pasal 10 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Untuk tata ruang kami tidak bisa memberikan toleransi. Karena di sini memang tidak diperuntukkan pendirian toko berjejaring. Yang boleh berdiri di sini itu toko alat kesehatan," jelasnya.
Menurut Heru, pihaknya tidak langsung melakukan penyegelan pada minimarket tersebut. Pihak DPMPTSP sudah melakukan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak dihiraukan oleh pengelola minimarket tersebut.
"Sebelumnya mulai peringatan dan rapat - rapat kami susah undang pemilik. Sampai dengan kami lakukan penyegelan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kata Heru, dalam Perda disebutkan jumlah kuota minimarket berjejaring maksimal 22 unit. Namun, hingga saat ini ada sekitar 29 unit. Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban agar mempermudah penyelenggaraan izin usaha di Kota Blitar.
"Intinya kami tidak menghalang halangi pelaku usaha di kota Blitar, tapi kami ingin pelaku usaha mematuhi aturan," tandasnya.
(hil/fat)