Nekatnya Bocah SD Sopiri Pikap Muat Puluhan Teman Berujung Ditilang

Round-Up

Nekatnya Bocah SD Sopiri Pikap Muat Puluhan Teman Berujung Ditilang

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 17 Nov 2024 07:01 WIB
Polisi menilang bocah yang viral sopiri pikap muat rombongan puluhan teman-temannya di Pamekasan.
Boca SD yang sopiri pikap muat rombongan teman-temannya ditilang polisi. (Foto: Istimewa)
Pamekasan -

Bocah SD sopiri mobil pikap yang ditumpangi puluhan bocah SD lain yang semuanya memakai baju pramuka viral di media sosial. Pada akhirnya bocah itu ditilang.

Peristiwa itu terjadi di Pamekasan. Bocah SD yang menyopiri pikap tersebut diketahui bernama Muhammad Asgofur Rega.

Momen Rega menyopiri pikap itu direkam seorang warga. Tampak di video itu pikap dengan kaca kabin sopir terbuka itu melintas di jalan yang tidak terlalu lebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hop, hop. Be'en deri dimmah Cong? Kata-kata luh kata-kata. Dekremmah (Stop-stop, dari mana Cong? Kata-kata dulu lah, kata-kata. Gimana)?" Ujar perekam video dilihat detikJatim, Sabtu (16/11/2024).

Rega yang berasal dari Desa Batu Kerbui, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan itu tampak nyengir saat menyetir mobil ditemani 2 orang temannya di kabin sopir.

ADVERTISEMENT

Dia tidak mengindahkan permintaan pria perekam video tersebut dan melanjutkan perjalanan. Saat mobil itu melaju, terlihatlah bak belakang pikap dipenuhi bocah SD lain.

Viral pikap dinaiki bocah SD Pamekasan muat rombongan teman-temannya yang berbaju Pramuka.Viral pikap dinaiki bocah SD Pamekasan muat rombongan teman-temannya yang berbaju Pramuka. (Foto: tangkapan layar)

"Mateh nak, rombongan (waduh, ternyata rombongan)," ujar perekam video itu lalu tertawa terbahak-bahak diikuti sorak-sorai bocah-bocah berseragam pramuka di bak belakang pikap itu.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko membenarkan peristiwa bocah SD yang mengendarai pikap muat belasan siswa teman-temannya.

"Betul, kejadiannya Jumat 8 November 2024. Video itu akhirnya viral di media sosial," kata Bagus ketika dikonfirmasi detikJatim.

Bagus pun mengaku telah menerapkan tilang. Rega ditilang satlantas polres Pamekasan pada 9 November 2024 di Jalan Raya Pasean Tlontoraja, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Selain ditilang satlantas Polres Pamekasan telah menegur orang tua anak itu agar tidak lagi mengizinkannya mengemudikan mobil sendiri.

"Sudah kami minta untuk membuat surat pernyataan, sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi," kata Bagus.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads