Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 635 Ribu Pil Dobel L

Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 635 Ribu Pil Dobel L

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 14 Nov 2024 15:52 WIB
Kejari Tulungagung memusnahkan ribuan barang bukti (BB) berbagai kasus tindak pidana umum
Kejari Tulungagung musnahkan barang bukti pil dobel L (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan ribuan ribu barang bukti (BB) berbagai kasus tindak pidana umum. Salah satunya, satu boks berisi 635 butir pil dobel L.

Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 181 perkara yang terjadi pada rentang waktu 2023-2024.

"Semua BB yang dimusnahkan sudah diputus hakim dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Tri Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

181 Kasus itu terdiri dari 89 perkara tindak pidana narkotika golongan satu, dengan barang bukti 345.302 gram sabu-sabu. 42 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 635.361 butir.

"Ini yang paling banyak barang buktinya, satu boks pil dobel L," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya satu perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan BB 244,28 gram. 10 perkara tindak pidana tentang perlindungan konsumen dengan BB 625 botol minuman keras.

"Satu perkara peredaran obat psikotropika dengan BB 315 butir pil Aglanax-0,5. Kemudian ada juga barang bukti berbagai kasus pidana lain, seperti pencurian, judi, penganiayaan dan lain-lain," ujarnya.

Tri Sutrisno mengaku tak hanya itu saja, kejari juga memusnahkan barang bukti telepon pintar, senjata tajam hingga peralatan kejahatan lainnya.

Untuk barang bukti pil dobel L kejaksaan bersama perwakilan polisi dan pengadilan memusnahkan BB dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur cairan pembersih lantai.

"Agar hancur dan tidak disalahgunakan," jelasnya.

Sementara barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Untuk Sabu-sabu dan psikotropika lainnya dihancurkan dengan mesin blender.

Sedangkan barang bukti pakaian, tas, kertas dan beberapa jenis lainnya dihancurkan dengan cara dibakar.

Kajari berharap dengan pemusnahan ini, tidak ada yang menyalahgunakan barang bukti, dari internal maupun eksternal kejaksaan.

"Ini juga sesuai dengan perintah dalam amar putusan dari majelis hakim," jelasnya.




(abq/fat)


Hide Ads