Seorang pria protes kepada pegawai SPBU Shell di Malang. Protes pria itu viral.
Ban mobil pria itu yang digembosi pegawai SPBU Shell diduga menjadi penyebabnya.
Berikut Fakta-faktanya:
1. Viral Video Pria Protes Ban Mobil Digembosi
Seorang pria protes kepada seorang perempuan yang juga pegawai SPBU Shell viral. Dalam video yang beredar, pria itu mempertanyakan alasan ban mobilnya digembosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai SPBU menjelaskan bahwa penggembosan dilakukan karena pria tersebut memarkirkan mobilnya di area SPBU Shell namun bukan sebagai pelanggan.
2. Pegawai SPBU Shell Sebut Tak Boleh Parkir Kalau Bukan Pelanggan
Pegawai SPBU menjelaskan bahwa penggembosan dilakukan karena pria tersebut memarkirkan mobilnya di area SPBU Shell namun bukan sebagai pelanggan.
Sedangkan berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan parkir di kawasan tersebut.
Dari penelusuran detikJatim, peristiwa tersebut terjadi di SPBU Shell Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (11/11/2024).
3. Pihak SPBU Shell Enggan Berkomentar
Pihak SPBU Shell sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait peristiwa seorang pria protes mobilnya digembosi saat parkir.
Sementara Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra membenarkan peristiwa penggembosan mobil yang viral itu. Dia mengatakan kasus SPBU Shell itu di luar kewenangannya.
4. Penjelasan Kadishub Kota Malang soal Mobil Pria Digembosi
Kadishub Kota Malang Widjaja Saleh PutraWidjaja mengimbau agar pihak SPBU harus memberikan sosialisasi atau papan peringatan sebelum memberikan sanksi atau penggembosan.
Namun, ia juga tak bisa menyalahkan pihak Shell yang memberikan sanksi karena itu merupakan lahannya.
5. Imbauan Dishub Kota Malang
"Apa yang dilakukan nggak salah (pihak SPBU) karena di lahan mereka, tapi dilakukan sosialisasi dulu, seperti peringatan atau disiapkan papan pemberitahuan dilarang parkir, kecuali pelanggan," kata pria yang karib disapa Jaya itu, Selasa (12/11/2024).
Di sisi lain, sebenarnya SPBU memang harus menyediakan area parkir sebagai fasilitas mereka, bukan fasilitas umum.
Widjaja mencontohkan seperti di area SPBU lain yang biasa digunakan untuk beristirahat. Ada minimarket ataupun sesuai mengisi bahan bakar dan hendak beristirahat sebentar.
"Kan ada mini market di SPBU biasanya, kalau mau ke situ, terus parkir ya boleh, kan memang di area mereka. Harusnya memang menyediakan satuan ruang parkir, tapi untuk kebutuhan mereka di area itu, bukan untuk di area lain tapi parkir di situ," tandasnya.
(abq/fat)