Cegah Kecelakaan, Polisi Bondowoso Sosialisasi Lalu Lintas di Sekolah

Cegah Kecelakaan, Polisi Bondowoso Sosialisasi Lalu Lintas di Sekolah

Chuk Shatu W - detikJatim
Senin, 11 Nov 2024 17:42 WIB
Sosialisasi berlalu lintas yang digelar Polres Bondowoso di SMP Negeri 2 Tenggarang
Sosialisasi berlalu lintas yang digelar Polres Bondowoso di SMP Negeri 2 Tenggarang (Foto: Dok. Istimewa)
Bondowoso -

Satlantas Polres Bondowoso memberikan edukasi dan sosialisasi tentang berlalu lintas di SMP Negeri 2 Tenggarang. Kegiatan ini dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya ada siswa meninggal karena kecelakaan.

Edukasi dan sosialisasi disampaikan sesaat setelah digelar apel pagi. Acara lantas dilanjutkan ke ruang lain, diikuti ratusan siswa sekolah terletak di jalan raya Bondowoso - Situbondo, Tenggarang itu.

Sosialisasi dan edukasi soal lalu lintas di jalan sebenarnya sudah sering dilakukan Satlantas Polres Bondowoso ke sejumlah sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, khusus di SMP Negeri 2 Tenggarang ini menjadi lebih mendapatkan atensi, baik pihak sekolah maupun Satlantas Polres Bondowoso.

Hal itu menyusul beberapa hari sebelumnya salah seorang siswa sekolah ini, Hubby (14), meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di jalan raya tak jauh dari sekolahnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang merupakan siswa kelas IX ini bertabrakan dengan mobil pikap saat mengendarai sepeda motor di depan Mako Brimob, Tenggarang. Korban meninggal dalam perjalanan ke RSUD Koesnadi, Bondowoso.

"Sosialisasi dan edukasi ini juga diberikan pada guru-guru. Agar tak bosan mengingatkan siswa," jelas Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Akhmad Rochan, kepada detikJatim, Senin (11/11/2024).

Pun memberikan pemahaman, terutama pada siswa yang belum cukup umur untuk tidak menggunakan atau berkendara sepeda motor saat pergi ke sekolah.

Ia berharap kejadian yang menimpa salah seorang siswa SMP Negeri 2 Tenggarang ini menjadi pelajaran bersama. Khususnya, pelajar-pelajar yang belum cukup umur agar tidak berkendara sepeda motor di jalan raya.

"Dalam undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," pungkas Akhmad Rochan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads