Cek Jadwal SIM Keliling 4-9 November 2024 di Gresik

Cek Jadwal SIM Keliling 4-9 November 2024 di Gresik

Firtian Ramadhani - detikJatim
Senin, 04 Nov 2024 11:06 WIB
Jadwal SIM keliling Polres Gresik
Jadwal SIM keliling Polres Gresik/Foto: Istimewa
Gresik -

Layanan SIM keliling telah hadir memudahkan warga Gresik. Satlantas Polres Gresik telah mengeluarkan jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Santri.

Berikut jadwal SIM keliling di Gresik sekitarnya untuk tanggal 4-9 November 2024!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM keliling merupakan inovasi dalam pelayanan publik yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini ditujukan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses pembuatan SIM, serta sebagai implementasi teknologi e-government.

Dengan adanya SIM keliling, Polri dapat menciptakan citra positif sebagai institusi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui penyediaan layanan berkualitas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dapat diperkuat.

ADVERTISEMENT

Jadwal SIM Keliling

Pengendara yang telah mencapai batas usia minimum wajib mengurus SIM. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga perpanjangan perlu dilakukan setelah masa berlaku berakhir.

Warga Gresik dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling. Berikut adalah informasi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Gresik.

1. 4-5 November 2024

Lokasi: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar

Pukul: 08.00-12.00 WIB

2. 6-7 November 2024

Lokasi: Alun-Alun Gresik

Pukul: 08.00-12.00 WIB

3. 8-9 November 2024

Lokasi: Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar

Pukul: 08.00-12.00 WIB.

Masa Berlaku SIM

Menurut peraturan umum di Negara Indonesia, semua jenis SIM termasuk A, B dan C, memiliki waktu selama 5 tahun. Masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap bisa digunakan secara sah.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Usia

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dari Dokter.
  • Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama sebagai permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simolator.

Dokumen Keimigrasian

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Dokumen Pembuatan SIM Baru

Saat memperpanjang SIM, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
  • Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan surat lulus uji keterampilan simulator

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM.

  • SIM C Rp 75.000
  • SIM A Rp 80.000
  • SIM A Umum Rp 80.000
  • SIM BI/Umum Rp 80.000
  • SIM BII/Umum Rp 80.000
  • SIM D Rp 30.000

Untuk pengalihan golongan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keteragan Uji Keterampilan Pengemudi). Perlu diingat, SIM yang telah melewati masa berlaku akan dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.

Demikian informasi terbaru jadwal SIM keliling untuk wilayah Gresik dan sekitarnya. Jangan lupa perpanjang SIM detikers!




(irb/hil)


Hide Ads