Jadwal SIM Keliling Surabaya 1-16 November 2024, Syarat hingga Biaya!

Jadwal SIM Keliling Surabaya 1-16 November 2024, Syarat hingga Biaya!

Firtian Ramadhani - detikJatim
Sabtu, 02 Nov 2024 13:58 WIB
Di Surabaya ada dua tempat yang biasa menggelar layanan SIM keliling. Dua tempat tersebut yakni Jatim Expo dan Pasar Tambak Rejo.
Ilustrasi SIM Keliling di Surabaya/Foto: Istimewa (dok.polantassurabaya.id)
Surabaya -

Layanan SIM keliling telah hadir memudahkan warga Surabaya. Satlantas Polrestabes Surabaya kembali mengeluarkan jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Pahlawan.

Berikut jadwal SIM corner dan SIM keliling di Surabaya sekitarnya untuk tanggal 1 hingga 16 November 2024.

SIM keliling adalah inovasi dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk mempermudah akses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Layanan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kesulitan mendapatkan layanan pembuatan SIM, serta sebagai wujud penerapan teknologi e-government.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan SIM keliling berkontribusi dalam menciptakan citra positif Polri sebagai institusi yang peka terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menyediakan pelayanan yang berkualitas, Polri dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Jadwal SIM Keliling

Pengendara yang telah mencapai batas usia minimum wajib mengurus SIM. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga perpanjangan perlu dilakukan setelah masa berlaku berakhir.

ADVERTISEMENT

Warga Surabaya dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling. Berikut adalah informasi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling di Surabaya.

1. 1-2 November 2024

Lokasi:

Balai RW Lempung, Sambikerep Wilayah Lakarsantri
Parkiran Belakang Ruko Mangga Dua Wilayah Wonokromo
Pukul: 08.00-12.00 WIB

2. 4-5 November 2024

Lokasi:

Parkiran R2 Mall ITC Wilayah Simokerto & Wilayah Pabean
Parkiran Pasar Kutisari Baru Baru Wilayah Tenggilis
Pukul: 08.00-12.00 WIB

3. 6-7 November 2024

Lokasi:

Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Gereja Kristus Raja Wilayah Tambaksari
Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar Wilayah Gunung Anyar
Pukul: 08.00-12.00 WIB

4. 8-9 November 2024

Lokasi:

Parkiran SMAK Santo Yusuf Wilayah Karangpilang
Parkiran Gereja Bethani Nginden Wilayah Sukolilo
Pukul: 08.00-12.00 WIB

5. 11 November 2024

Lokasi:

Parkiran Samping Grand City Wilayah Genteng
Halaman Parkir Belakang Kecamatan Mulyorejo
Pukul: 08.00-12.00 WIB

6. 12 November 2024

Lokasi:

Parkiran Gereja GKI Pregolan Wilayah Tegalsari
Halaman Parkir Belakang Kecamatan Mulyorejo
Pukul: 08.00-12.00 WIB

7. 13-14 November 2024

Lokasi:

Parkiran Belakang Plaza Marina Wilayah Wonocolo
Parkiran Terminal Bratang Wilayah Gubeng
Pukul: 08.00-12.00 WIB

8. 15-16 November 2024

Lokasi:

Parkiran Pantai Ria Kenjeran Wilayah Kenjeran
Lapangan Kampus Juang 45 Wilayah Sawahan
Pukul: 08.00-12.00 WIB

Masa Berlaku SIM

Menurut peraturan umum di Negara Indonesia, semua jenis SIM termasuk A, B dan C, memiliki waktu selama 5 tahun. Masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap bisa digunakan secara sah.

Syarat Perpanjangan SIM

Usia

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dari Dokter.
  • Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama sebagai permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simolator.

Dokumen Keimigrasian

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Dokumen Pembuatan SIM Baru

Saat memperpanjang SIM, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari website resmi polantassurabaya.id.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
  • Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan surat lulus uji keterampilan simulator

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM.

  • SIM C Rp 75.000
  • SIM A Rp 80.000
  • SIM A Umum Rp 80.000
  • SIM BI/Umum Rp 80.000
  • SIM BII/Umum Rp 80.000
  • SIM D Rp 30.000

Untuk pengalihan golongan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keteragan Uji Keterampilan Pengemudi). Perlu diingat, SIM yang telah melewati masa berlaku akan dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.

Demikian informasi terbaru jadwal SIM keliling untuk wilayah Surabaya. Mari perpanjang SIM, detikers!




(hil/hil)


Hide Ads