Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN.
Penerapan syarat ini untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Membuat SIM Baru
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut syarat membuat SIM baru.
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif
Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, berikut syarat yang perlu dipenuhi.
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Biaya Pembuatan SIM
Dilansir dari laman Polantas Surabaya, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjang berbeda. Berikut biaya membuat SIM segala jenis baik baru, perpanjangan, maupun pengalihan.
1. SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut biaya SIM baru untuk pengendara dengan masing-masing jenis kendaraan.
- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM BI/Umum Rp 120.000
- SIM BII/Umum Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
2. SIM Perpanjangan
Biaya pembuatan SIM perpanjangan juga diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Simak biaya pembuatan SIM perpanjangan untuk pengendara dengan masing-masing jenis kendaraan.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
Kebijakan ini diharapkan dapat menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan. Dan, masyarakat yang memiliki SIM dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang memadai. Selain itu, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)