Paspor merupakan sebuah dokumen yang saat ini sangat dibutuhkan, terlebih bagi seseorang yang ingin bertandang ke luar negeri. Kabar pentingnya, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pembuatan paspor mulai Desember 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, setelah dua tahun masa uji coba paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih masa berlaku paspor.
Tarif Paspor Terbaru
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, berikut tarif baru pembuatan paspor setelah kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Sebelum penetapan peraturan barunya, tarif pembuatan paspor masih mengacu pada PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut rincian tarif yang berlaku sebelumnya.
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Cara Membuat Paspor di Imigrasi Surabaya
Bagi warga Surabaya dan sekitarnya, Kantor Imigrasi Surabaya meluncurkan layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi atau e-Paspor. Dilansir dari laman resmi kanimsurabaya.kemenkumham.go.id, Program Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) mulai beroperasi Mei 2024.
Layanan ini dapat diakses setiap hari Sabtu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Pemohon harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan setelah mendapatkan kode billing, bisa membayar biaya percepatan e-Paspor Rp 1.650.000.
Prosesnya cepat, dengan pengambilan paspor di sore hari setelah foto diambil pada pagi hari. Selain membuat paspor UP3, masyarakat juga bisa membuat paspor biasa dengan harga yang lebih terjangkau.
Menurut laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), untuk pembuatan paspor biasa, ada beberapa syarat dan langkah yang perlu diikuti.
1. Syarat
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Tambahan untuk anak di bawah umur 17 tahun, yaitu E-KTP kedua orang tua, buku nikah orang tua, paspor orang tua yang masih berlaku.
- Tambahan untuk umroh, yaitu surat rekomendasi dari Kemenag, surat izin operasional travel umroh, dan surat rekomendasi dari travel umroh.
- Tambahan untuk calon tenaga kerja Indonesia, yaitu surat rekomendasi dari Kemenaker, surat rekomendasi dari PJTKI, dan surat izin operasional PJTKI.
- Tambahan untuk pelaut, yaitu Basic Safety Training, buku pelaut yang masih berlaku, dan kontrak kerja.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan atau surat keterangan domisili jika KTP luar Surabaya.
2. Mekanisme Pengajuan Paspor
- Daftar antrian online melalui laman resmi: https://antrean.imigrasi.go.id atau aplikasi berbasis Android.
- Buat akun email, isi data, dan setelah aktivasi, buka laman antrian untuk memilih tanggal dan waktu kedatangan.
- Setelah mendapat konfirmasi, cetak bukti antrian online yang berupa QR Code.
- Bawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.
- Isi formulir Perdim 11 dan surat pernyataan untuk orang dewasa atau surat permohonan untuk anak di bawah umur.
- Bawa fotokopi berkas ke petugas Customer Care untuk diperiksa, dapatkan nomor antrian, lakukan sidik jari, foto, dan wawancara.
- Setelah wawancara, dapatkan bukti tanda terima permohonan untuk pembayaran.
- Lakukan pembayaran di PT.POS Indonesia atau bank yang ditunjuk.
3. Pengambilan Paspor
- Setelah tiga hari kerja dari pembayaran, pemohon bisa mengambil nomor antrian untuk pengambilan paspor.
- Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran dan menerima paspor yang sudah jadi.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri dan memanfaatkan layanan yang disediakan, termasuk layanan percepatan paspor sehari jadi di Imigrasi Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)