Pemkot Surabaya melakukan rotasi enam pejabat di akhir tahun 2024. Pejabat yang dirotasi dan dilantik dari administrasi dan pengawas.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 800.1.3.3/23424/436.8.4/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang pengangkatan jabatan di lingkup Pemkot Surabaya. Sumpah jabatan dipimpin oleh Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani.
"(Pelantikan) ini sudah diamanahi Bapak Wali Kota sebelum saya masuk, tapi sebagaimana kewenangan saya harus izin Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Jadi ini sudah ada izin dari Kemendagri dan juga sudah disetujui Pemprov Jatim," kata Restu, Kamis (31/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restu menjelaskan proses seleksi jabatan sudah dipersiapkan sebelumnya ketika Wali Kota Eri Cahyadi masih aktif sebelum cuti. Ia menegaskan pelantikan ini bukan langkah yang diambil tanpa persetujuan dari Kemendagri.
"Jadi ini saya tinggal melantik. Tapi prosesnya semua sudah dilalui pada saat Bapak Eri Cahyadi masih menjabat Wali Kota Surabaya sebelum cuti," jelasnya
Menurutnya, pelantikan kali bertujuan mengisi beberapa jabatan kosong sekaligus memberikan kesempatan promosi bagi ASN kompeten. Oleh karena itu rotasi ini ada yang dimutasi dan ada pula yang mengisi jabatan kosong.
Ditanya pelantikan selanjutnya, Restu akan menunggu kembalinya Eri Cahyadi dari masa cuti untuk menentukan rotasi lebih lanjut.
"Nanti pasti akan ada lagi, terutama untuk mengisi posisi yang kosong karena pensiun dan lainnya. Selanjutnya itu kewenangan Pak Wali Kota," ujarnya.
Restu berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar bekerja keras dan semangat dalam mengemban tugas. Kemudian segera mewujudkan Kota Surabaya semakin berprestasi.
"Saya juga titip untuk meneruskan perjuangan-perjuangan pejabat-pejabat yang terdahulu yang digantikan," pungkasnya.
(abq/iwd)