Perlintasan liar di Dusun Gajah, Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Lamongan, ditutup. Penutupan ini mencegah potensi kecelakaan dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara di perlintasan sebidang KA menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga KAI.
PT KAI Daops 8 Surabaya berkolaborasi dengan stakeholder yakni Ditjenka Kemenhub dan Dishub Lamongan, didampingi TNI/Polri serta kepala desa setempat menutup perlintasan sebidang liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan ini dilaksanakan di Km 192+6/7, petak jalan antara Stasiun Lamongan-Stasiun Duduk, yang berlokasi di Dusun Gajah, Desa Rejosari, Kecamatan Deket pada Rabu (30/10/2024)," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Luqman mengatakan, penutupan perlintasan liar ini bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, DJKA Kemenhub, dan juga KAI, untuk menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan juga pengendara.
"Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, tentu potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang, dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan juga masyarakat," ungkapnya.
Luqman Arif menjelaskan, selama Januari - September 2024, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 2 titik perlintasan sebidang liar di Lamongan, yakni di KM 182+958 Desa Karang Langit, dan KM 180+8/9 Desa Surabayan.
Secara keseluruhan, kata Luqman, wilayah KAI Daop 8 Surabaya didukung pemerintah setempat telah melakukan penutupan di 24 titik perlintasan sebidang liar.
"Berdasar data dari KAI Daop 8 Surabaya di Lamongan yang berada di lintas Daop 8 Surabaya, memiliki 52 perlintasan sebidang, terdiri dari 26 perlintasan dijaga, dan 28 perlintasan tanpa penjaga. Pada tahun 2024 bulan Januari - September, tercatat 8 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang. Satu kali dengan mobil dan 7 kali dengan motor, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA," jelasnya.
Luqman menuturkan, KAI Daop 8 Surabaya terus mengimbau seluruh masyarakat, terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi rambu lalulintas. Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA, pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.
"Bila terlihat KA akan melintas maka wajib mendahulukan perjalanan KA. Begitupun ketika sirine perlintasan berbunyi, pintu perlintasan mulai menutup, kendaraan wajib berhenti," jelasnya.
Luqman Arif mengatakan, perintah untuk mendahulukan perjalanan KA juga sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ. Bagi yang pengendara yang melanggar, akan dikenakan pidana sesuai pasal 296, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
(dpe/fat)