Kepergian Pujiono (47), driver taksi online korban begal yang dilakukan Maria Livia (23), perempuan asal NTT di wilayah Gunung Anyar menjadi kesedihan bagi pihak keluarga. Korban yang dirawat di RSUD Dr Soetomo selama 1 bulan sejak kejadian sempat membaik dan bisa diajak berbicara.
"Ya sejak kejadian itu tanggal 1 Oktober sampai sekarang dirawat di rumah sakit, di Soetomo. Keluarga terus berdoa selama di rumah sakit, dari rumah juga berdoa. Namanya kita kan siapa aja, pasti nggak tahu musibah itu kapan datang," kata Sugeng (42), adik korban kepada detikJatim, Senin (28/10/2024).
Sugeng juga mengungkapkan bahwa selama perawatan di RSUD Dr Soetomo dirinya dan semua keluarga korban selalu berharap adanya kabar baik yang datang dari rumah sakit. Saat kabar baik datang, Sugeng merasa senang, apalagi jika Pudji bisa sembuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada panggilan kabar baik yang datang, kan biasanya ada panggilan dari rumah sakit, ya senang. Semua keluarga juga mendoakan selama di rumah sakit. Tapi kalau kabar buruk yang datang, ya sedih dirasakan semua keluarga," urainya.
"Dari awal kejadian sejak 1 Oktober itu sampai sekarang ya kurang lebih satu bulan. Sempat sadar waktu di rumah sakit, dan bisa diajak berbicara. Itu keluarga juga senang dan pasti berharap korban bisa sembuh, namun bagaimana lagi, takdir berkata lain," tandasnya.
Jenazah Pudjiono tiba dari RSUD Dr Soetomo sekitar pukul 15.11 WIB. Korban kemudian dimandikan dan disalatkan, lalu dimakamkan ke TPU Keputih di Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
Peristiwa begal itu terjadi pada Selasa (1/10). Pagi itu sekitar pukul 08.30 WIB Pujiono mengantarkan Maria Livia ke tujuan sesuai aplikasi. Wanita warga Ende, NTT yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur itu ternyata sudah niat membegal mobil Pujiono.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni menjelaskan bahwa Maria mulanya memesan taksi online dari apartemennya ke Mulyosari, yakni di sebuah toko print.
"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain. Dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri. Dia pesan taksi untuk menuju ke daerah Gunung Anyar," ujarnya saat itu.
Korban yang mengambil pesanan itu ke lokasi penjemputan naik Daihatsu Sigra Putih bernopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju. Namun, tiba di kawasan Perumahan Royal Park Residence, Gunung Anyar pelaku tiba-tiba jerat leher korban dengan tali tasnya.
"Korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, dikeluarkan dari dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya.
Maria mengaku nekat membegal driver taksi itu untuk menguasai mobil. Dia berencana menjual mobil itu seharga Rp 50 juta untuk dijadikan modal bekerja di Australia. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(dpe/iwd)