Suasana Duka di Kediaman Pujiono, Driver Taksi Online Korban Begal Surabaya

Suasana Duka di Kediaman Pujiono, Driver Taksi Online Korban Begal Surabaya

Firtian Ramadhani - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 16:43 WIB
Suasana duka di rumah taksi online korban begal perempuan di Surabaya
Suasana duka di rumah taksi online korban begal perempuan di Surabaya (Foto: Firtian Ramadhani/detikJatim)
Surabaya -

Suasana duka menyelimuti kediaman Pujiono (47), driver taksi online yang meninggal usai menjadi korban begal di kawasan Gunung Anyar Surabaya pada 1 Oktober 2024. Pujiono meninggal dunia pada Senin (28/10/2024) setelah menjalani perawatan di RSU dr. Soetomo Surabaya.

Pujiono meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB. Pantauan detikJatim hingga pukul 14.07 WIB, jenazah korban belum datang di kediamannya di kawasan Keputran, Surabaya.

Tampak suasana rumah duka cukup ramai didatangi para pelayat, mulai dari tetangga, keluarga, linmas setempat hingga perwakilan dari Polsek Genteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya kan sudah lama itu, sejak tanggal 1 Oktober sampai saat ini masih dalam perawatan. Tadi dikabarin sekitar pukul 10.15 WIB meninggal di RSU dr. Soetomo Surabaya," ujar Basir, Ketua RT setempat kepada detikJatim, Senin (28/10/2024).

Basir menceritakan, korban merupakan Wakil RT yang telah menjabat selama 3 periode bersamanya. Kini, Basir merasa kehilangan Wakil RT yang telah menemaninya itu.

ADVERTISEMENT

"Ya benar, korban Wakil RT saya. Sampai sekarang masih ngurus administrasi di rumah sakit. Nanti kalau udah sampai di sini, dimandikan disalatkan lalu dimakamkan ke (TPU) Keputih," ungkapnya.

Senada dikatakan Ria, tetangga korban. Ia merasa kehilangan dan kaget mendengar kejadian yang menimpa P. Ria juga menceritakan bahwa dirinya dan P merupakan satu pengurus KPPS sejak Pemilu Presiden 2024 hingga saat ini.

"Korban ini 1 KPPS dengan saya, beliau yang memimpin. Dengar ini ya merasa kaget, merasa kehilangan apalagi saya nggak tahu kalau korban driver itu, saya tahunya korban kan kerja tapi bukan sebagai driver online," terangnya.

"Kalau di kampung ini semuanya kompak, kalau ada yang meninggal, semua langsung keluar, ya ramai seperti ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang driver taksi online Pujiono (47) warga Keputran, Surabaya menjadi korban pembegalan di kawasan Gunung Anyar Surabaya. Peristiwa itu terjadi Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan pelaku adalah seorang perempuan bernama Maria Livia (23), warga Ende, Nusa Tenggara Timur yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur.

"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar," ujar Harsya kepada awak media, Selasa (1/10/2024).

Kemudian datanglah korban yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju.

Namun, sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya.

"Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya.

Karena kesakitan, korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya. Dari sana pelaku berhasil menguasai mobil milik korban. Namun pelaku tersesat sebab tidak mengetahui jalan.

"Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabrak lah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti," tutur Harsya.

Pelaku kemudian diamankan oleh security di kompleks perumahan tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

"Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif," ungkap Harsya.

Sementara, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads