Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Didominasi Pelanggar Tak Punya SIM

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Didominasi Pelanggar Tak Punya SIM

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 18:04 WIB
Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo
Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo (Foto: istimewa)
Ponorogo -

Operasi Zebra Semeru 2024 digelar pada 14 hingga 27 Oktober 2024 lalu. Di Ponorogo, pelanggaran didominasi pengendara tak punya SIM dan spion tak sesuai spektek.

Data di Satlantas Polres Ponorogo, tilang dengan ETLE Mobile hasilnya ada 507 tindakan, tilang manual 731 pelanggar dan 8.536 teguran. Angka itu menurun jika dibandingkan tahun 2023 lalu, hasil tilang ETLE Mobile ada 1.675 pelanggar, 489 tilang manual dan 12.113 teguran.

"Rata-rata paling banyak (pelanggar) SIM sama spion. Perkiraan hampir 50 persen," terang Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Zebra Semeru 2024 di PonorogoOperasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo (Foto: istimewa)

Bayu menambahkan hasil operasi Zebra Semeru 2024 ini berjalan lancar. Minggu pertama dilakukan upaya tindakan preventif dan preemtif. Hasilnya, ada 8 ribuan teguran yang diberikan kepada pelanggar.

"Minggu kedua dan minggu ketiga baru dilakukan tindakan represif, karena atensi dari pusat. Penindakan di tempat dilakukan seminggu terakhir," jelas Bayu.

ADVERTISEMENT

Menurut Bayu, jika dibandingkan data di tahun 2023, angka laka lantas menurun termasuk angka pelanggaran operasi Zebra Semeru 2024. Tahun 2023 ada 20 laka lantas, tahun 2024 ada 18 laka lantas.

"Satlantas di luar operasi Zebra Semeru juga melaksanakan sosialisasi ke pelajar, tidak hanya SMA tapi juga ke SMP dan SD," tandas Bayu.

Sebelumnya, terdapat 10 sasaran. Pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini, antara lain berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta tidak menggunakan helm SNI, dan sabuk pengaman.

Selain itu, operasi ini juga menyoroti penggunaan ponsel saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot brong dan menerobos lampu merah.




(abq/iwd)


Hide Ads