Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Bondowoso

Ini Cara Polisi Tekan Penjualan Knalpot Brong di Bondowoso

Chuk S Widarsha - detikJatim
Sabtu, 26 Okt 2024 01:01 WIB
pelarangan knalpot brong bondowoso
Sosialisasi Lantas dalam rangkaian Operasi Zebra Semeru 2024 di Bondowoso (Foto: istimewa)
Bondowoso -

Selain melakukan operasi penindakan, Satuan Lantas Polres Bondowoso juga melakukan sosialisasi. Langkah tersebut terkait Ops Zebra Semeru 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, sasarannya yakni sejumlah toko sparepart kendaraan dan bengkel. Sementara penindakan dilakukan dengan sasaran para pengendara sepeda motor dan mobil.

Sosialisasi pertama dilakukan pada toko sparepart kendaraan Ashoka yang terletak di kawasan Pasar Induk atau tepatnya di Jalan PB Sudirman, Kota Bondowoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sasaran sosialisasi dilanjutkan ke bemgkel-bengkel variasi yang menjual dan memasangkan knalpot brong. Hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini memang marak penggunaan knalpot brong yang memang bukan standar.

Menurut Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmad Rochan, sasaran sosialisasi kali ini memang ke bengkel dan toko sparepart penjual knalpot brong.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau agar toko dan bengkel itu turut membantu menegakkan peraturan, dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi," katanya, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut Rochan menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas lain serta cukup meresahkan masyarakat.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memasangkan lagi knalpot brong," papar Achmad Rochan.

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan roda dua maupun empat ada aturannya. Jadi tidak sembarangan asal pakai saja.

Jika penggunaan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

"Kami menghimbau pada masyarakat Bondowoso untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan mensukseskan Ops Zebra Semeru 2024," pungkas Achmad Rochan.




(abq/iwd)


Hide Ads