WN Rusia yang Terjaring Patroli Siber Imigrasi Surabaya Segera Dideportasi

WN Rusia yang Terjaring Patroli Siber Imigrasi Surabaya Segera Dideportasi

Suparno - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 02:01 WIB
Sidang WN Rusia
Sidang WN Rusia di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya (Foto: istimewa)
Sidoarjo -

Seorang WN Rusia berinisial DM yang diamankan pada 24 September 2024 menjalani sidang di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya. Hasilnya, WN Rusia tersebut kena denda dan dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan bahwa DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ramdhani mengatakan berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara memdalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani, dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Rabu 23/10/2024).

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.

ADVERTISEMENT

"Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia," jelas Ramdhani.

Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Ramdhani juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads