Puluhan ribu pemegang surat ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) dapat membayar retribusi lebih murah dengan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani mengatakan keuntungan sertifikat HGB di Atas HPL ini tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang dimiliki, tetapi juga pada tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu lebih panjang.
"Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola," kata Novi, Jumat (18/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novi mencontohkan untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp 275 per meter persegi per tahun. Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp 550 per meter persegi per tahun.
Retribusi ini lebih murah dibanding pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Novi mencontohkan, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp 320.000 per tahun. Biaya retribusi itu turun menjadi Rp 55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.
Sama halnya dengan IPT Kelas I, seperti di kawasan Kertajaya Surabaya, dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp 6.800.000 per tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp 110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.
"Sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan. Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," jelasnya.
Salah satu warga Dukuh Kupang Timur XII, Surabaya Sulistyo mengaku sudah sekian lama menunggu terbitnya sertifikat HGB di atas HPL. Dengan terbitnya sertifikat tersebut pada Senin (14/10), ia tidak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.
"Inilah yang kita tunggu-tunggu sebagai warga Kota Surabaya, sehingga kita tidak terbebani setiap bulan untuk retribusinya," kata Sulistyo.
![]() |
Sulistyo pun senang dan bersyukur atas terbitnya HGB di atas HPL terhadap pemegang IPT. Baginya, sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas IPT yang ditempatinya. "Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati menyatakan, sertifikat HGB di atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.
"Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap," kata Wiwiek.
Ada 39 warga penerima HGB di atas HPL pada Senin (14/10). Mereka adalah warga yang menempati IPT dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi. "Jadi yang kita serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal," jelas Wiwiek.
(ihc/ihc)