3 Remaja di Surabaya Dibekuk Saat Hendak Tawuran di Kapasari

3 Remaja di Surabaya Dibekuk Saat Hendak Tawuran di Kapasari

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 19 Okt 2024 13:28 WIB
3 Remaja di Surabaya Dibekuk Polisi Saat Hendak Tawuran di Kapasari
3 Remaja di Surabaya Dibekuk Polisi Saat Hendak Tawuran di Kapasari Foto: Humas Polrestabes Surabaya
Surabaya -

3 remaja diamankan polisi saat berpatroli. Ketiganya kedapatan hendak tawuran antar kelompok remaja di Kapasari Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan hal itu bermula ketika petugas melakukan patroli di media sosial. Lalu, mendapati siaran langsung dari akun @setengahdewa2k23 dan @surabaya_galau_2k23 yang menunjukkan tawuran antar kelompok remaja di lokasi tersebut.

"Petugas melihat ada tawuran antar remaja yang tengah berlangsung di Jalan Kapasari Surabaya di media sosial, lalu mencari keberadaannya di lokasi," kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika tim tiba di sekitar Jalan Kapasari, beberapa remaja berusaha kabur," imbuhnya.

3 Remaja di Surabaya Dibekuk Polisi Saat Hendak Tawuran di Kapasari3 Remaja di Surabaya Dibekuk Polisi Saat Hendak Tawuran di Kapasari Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Ketiganya diamankan ketika petugas berpatroli di kota pahlawan pada Jumat (18/10/2024) hingga Sabtu (19/10/2024). Ketika hendak kembali ke markas sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Respati Satsamapta Polrestabes Surabaya melihat segerombolan remaja akan tawuran di Kapasari Surabaya sesuai live Instagram yang dilakukan 2 kelompok remaja itu.

ADVERTISEMENT

Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Meski berhamburan dan berupaya kabur, namun ada 3 remaja yang dapat diamankan di Jalan Ngaglik Surabaya. Ketiganya adalah sebagai MD (21), AT (16), dan FF (17).

Saat diamankan, ketiganya mengaku terlibat dalam salah satu kelompok gangster yang melakukan live tersebut. Selain mengamankan ketiganya, polisi juga menyita 1 buah pedang corbek, 1 buah tongkat golf, 1 buah sarung celurit, 2 buah handphone, 1 buah gesper, hingga 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi. Menurut Haryoko, patroli media sosial saat ini menjadi salah satu cara efektif dalam memonitor aktivitas remaja yang rentan terlibat tindakan kriminal, termasuk tawuran.

"Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya kami dalam memberantas aksi kekerasan jalanan dan menjaga ketertiban umum, masyarakat juga berharap agar langkah preventif seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman di lingkungan mereka," tuturnya.

Akibat aksi nekat itu, ketiga remaja tersebut diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Saat ini, kasus mereka telah dilimpahkan ke Polsek Genteng untuk penyelidikan lebih lanjut.




(ihc/iwd)


Hide Ads