Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan mulai hari ini, Rabu 16 Oktober 2024. Peserta wajib mematuhi peraturan selama tes SKD, termasuk ketentuan pakaian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan sejumlah aturan dan sanksi saat tes SKD CPNS. Lantas, bagaimana aturan pakaian peserta SKD CPNS 2024? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Aturan Pakaian SKD CPNS 2024
Menurut Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut ini aturan pakaian yang harus dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024. Peserta tes SKD CPNS 2024 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pakaian rapi
- Kemeja atas berwarna putih polos
- Celana panjang atau rok dengan panjang rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap
- Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok dengan bahan jeans dan memakai sandal
- Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut rincian aturan tes CPNS 2024.
- Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
- Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD
- KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
- KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
- Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau
- KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
- Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
- Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Larangan untuk Peserta SKD CPNS 2024
Peserta yang mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 dilarang melakukan hal-hal yang telah ditetapkan. Larangan-larangan tersebut di antaranya seperti di bawah ini.
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya.
- Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
- Merokok dalam ruangan seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi Peserta SKD CPNS 2024 yang Melanggar
Apabila peserta SKD CPNS 2024 tidak mematuhi peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi. Berikut sanksi bagi peserta tes SKD CPNS 2024 yang melanggar aturan dan tata tertib.
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 1-8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 9-10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Jadwal CPNS 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)