Kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan kembali terjadi. Kali ini, berlangsung di Rest Area 725 A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang masuk wilayah Desa Sumberame, Wringinanom, Gresik.
Tragedi menimpa bus yang mengangkut rombongan guru dan pelajar SMAN Kedungwaru Tulungagung. Kendaraan ini diduga mengalami rem blong menabrak beton pembatas jalan hingga terguling.
Kejadian berlangsung saat bus akan memasuki rest area. Seorang guru bernama Titis Eswindro (42), warga Dusun Pakuncen Desa Karangrejo, Tulungagung, menjadi korban jiwa dalam kejadian ini. Puluhan orang lainnya juga mengalami luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini mengingatkan betapa pentingnya mengetahui batas kecepatan kendaraan, tidak hanya saat berada di jalan tol, tetapi juga di jalan raya.
Aturan Batas Kecepatan Di Jalan
Batas kecepatan tersebut telah ditetapkan dalam aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan, terutama saat melintas di Jalan Tol.
Rerata kecelakaan yang terjadi sering dikaitkan dengan kelebihan kecepatan atau kendaraan sedang mengalami rem blong.
Berikut aturan batas minimal dan maksimal kecepatan kendaraan di masing-masing jalan berdasarkan peraturan tersebut:
- Di jalan bebas hambatan, batas kecepatan kendaraan paling rendah 60 kilometer per jam, sedangkan paling tinggi 100 kilometer per jam.
- Di jalan antar kota, batas kecepatan kendaraan paling tinggi sekitar 80 kilometer per jam.
- Di kawasan perkotaan, batas kecepatan kendaraan paling tinggi 50 kilometer per jam.
- Di kawasan permukiman, batas kecepatan kendaraan paling tinggi 30 kilometer per jam.
Landasan penetapan Batas Kecepatan
Dalam aturan tersebut, penetapan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan batas kecepatan ini untuk kualitas hidup masyarakat serta bagian dari norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penetapan batas kecepatan.
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan berikut:
- Frekuensi kecelakaan tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan.
- Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan.
- Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.
Sanksi bila Melanggar Aturan Batas Kecepatan
Pengendara dihimbau untuk wajib memperhatikan rambu batas kecepatan untuk mencegah pelanggaran kecepatan. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/hil)